Ratusan Jabatan Kosong, Begini Sikap Fraksi Gerindra dan PKB

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqien dan Sekretaris Fraksi Gerindra, Deni Daelani (foto : Istimewa)

Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqien dan Sekretaris Fraksi Gerindra, Deni Daelani (foto : Istimewa)

Sudah setahun lebih 105 jabatan struktural esselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seakan dibiarkan kosong.


DARA – Kekosongan tersebut tercatat sampai dengan April 2021 kemarin, ada diantaranya, 11 untuk jabatan esselon II.b, 15 esselon III.a, 19 esselon III.b, 48 esselon IV.a dan 9 bagi esselon IV.b.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki.

“Per bulan April 2021 ada 102, kekosongannya (Jabatan) sudah terlalu lama, setahun lebih, dan per Mei 2021 jumlahnya 105,” ujarnya kepada dara.co.id, Jumat (21/5/2021).

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani mengatakan, ideal semestinya segera diurus kekosongan tersebut.

“Sesuai aturan, bupati bisa melantik pejabat dengan seizin mendagri, maka harus segera diurus kekosongan jabatan itu, kan tidak mungkin visi dan misi Bupati bisa terealisasi tanpa bantuan ASN,” ujarnya.

Banyaknya pejabat yang rangkap jabatan karena mengisi kekosongan, menurutnya, tidak mungkin fokus dan konsentrasi dalam merealisasikan program-program organisasi perangkat daerah (OPD).

“Memimpin satu OPD saja sudah kerepotan apalagi rangkap jabatan, gak bakalan konsentrasi, secara tupoksi memang sebagai abdi negara siap ditempatkan dimana saja, tetapi kan target pencapaian harus fokus,” tegasnya.

Sementara itu untuk pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wabup Tasikmalaya Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, kata Deni Daelani, tentunya dalam merealisasikannya pasti dibantu seluruh OPD.

“Maka supaya fokus dan konsentrasi OPD harus diisi satu orang, bukan rangkap jabatan. Untuk mengisi kekosongan kan secara teknis ada di eksekutif dalam melakukan tahapan-tahapan, bagi DPRD hanya mengawasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zainal Mutaqien. Mendorong Bupati dan Wakil Bupati Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin untuk segera mengisi banyaknya kekosongan Jabatan di Pemkab Tasikmalaya.

“Bagaimana pun dengan kekosongan tersebut sedikit-banyak membuat kinerja Pemerintah menjadi kurang optimal, dan pengisian itu tentu harus sesuai dengan ketentuan,” tuturnya

Jejeng menyarankan supaya Kepala Daerah dan Wakilnya untuk segera berkoordinasi juga mempersiapkan tahapan serta mekanisme dalam pengisian kekosongan Jabatan struktural.

“Kami berharap secepatnya dapat terisi (Jabatan kosong) berdasarkan evaluasi kecakapan dan prestasi kinerja, sekaligus dengan penataan OPD, evaluasi kinerja dan manajemen SDM,” harapnya.

Mengutip dari antara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

“Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” kata Mendagri Tito, Rabu, 20 Januari 2021.

Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB