Sudah setahun lebih 105 jabatan struktural esselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seakan dibiarkan kosong.
DARA – Kekosongan tersebut tercatat sampai dengan April 2021 kemarin, ada diantaranya, 11 untuk jabatan esselon II.b, 15 esselon III.a, 19 esselon III.b, 48 esselon IV.a dan 9 bagi esselon IV.b.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki.
“Per bulan April 2021 ada 102, kekosongannya (Jabatan) sudah terlalu lama, setahun lebih, dan per Mei 2021 jumlahnya 105,” ujarnya kepada dara.co.id, Jumat (21/5/2021).
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani mengatakan, ideal semestinya segera diurus kekosongan tersebut.
“Sesuai aturan, bupati bisa melantik pejabat dengan seizin mendagri, maka harus segera diurus kekosongan jabatan itu, kan tidak mungkin visi dan misi Bupati bisa terealisasi tanpa bantuan ASN,” ujarnya.
Banyaknya pejabat yang rangkap jabatan karena mengisi kekosongan, menurutnya, tidak mungkin fokus dan konsentrasi dalam merealisasikan program-program organisasi perangkat daerah (OPD).
“Memimpin satu OPD saja sudah kerepotan apalagi rangkap jabatan, gak bakalan konsentrasi, secara tupoksi memang sebagai abdi negara siap ditempatkan dimana saja, tetapi kan target pencapaian harus fokus,” tegasnya.
Sementara itu untuk pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wabup Tasikmalaya Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, kata Deni Daelani, tentunya dalam merealisasikannya pasti dibantu seluruh OPD.
“Maka supaya fokus dan konsentrasi OPD harus diisi satu orang, bukan rangkap jabatan. Untuk mengisi kekosongan kan secara teknis ada di eksekutif dalam melakukan tahapan-tahapan, bagi DPRD hanya mengawasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zainal Mutaqien. Mendorong Bupati dan Wakil Bupati Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin untuk segera mengisi banyaknya kekosongan Jabatan di Pemkab Tasikmalaya.
“Bagaimana pun dengan kekosongan tersebut sedikit-banyak membuat kinerja Pemerintah menjadi kurang optimal, dan pengisian itu tentu harus sesuai dengan ketentuan,” tuturnya
Jejeng menyarankan supaya Kepala Daerah dan Wakilnya untuk segera berkoordinasi juga mempersiapkan tahapan serta mekanisme dalam pengisian kekosongan Jabatan struktural.
“Kami berharap secepatnya dapat terisi (Jabatan kosong) berdasarkan evaluasi kecakapan dan prestasi kinerja, sekaligus dengan penataan OPD, evaluasi kinerja dan manajemen SDM,” harapnya.
Mengutip dari antara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
“Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” kata Mendagri Tito, Rabu, 20 Januari 2021.
Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”***
Editor: denkur