“Jadi banyaknya kekosongan jabatan yang sudah sangat lama dibiarkan, sementara disisi lain belum terlihat langkah-langkah konkret untuk mengerjakan semua itu,” jelas Uki.
DARA|TASIKMALAYA-Sebanyak 105 Jabatan struktural esselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengalami kekosongan dan hal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Ada 105 Jabatan Struktural dari mulai esselon II, III dan IV yang kosong,” kata Kepala Seksi (Kasie) Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr. Basuki Rahmat mengatakan dengan banyaknya kekosongan jabatan di Pemkab Tasikmalaya akibat sangat lama dibiarkan berarti Pemerintahan sudah darurat.
“Dan itu pekerjaan terbesar Bupati (Ade Sugianto) dan Wakil Bupati (Cecep Nurul Yakin) yang harus segera dilaksanakan setelah penyusunan APBD adalah penataan organisasi mulai dari penataan OPD, evaluasi kinerja, serta manajemen Sumber Daya Manusia (SDM),” ungkap Basuki Rahmat.
Menurut Uki panggilan akrab Basuki Rahmat, semua itu terlihatnya “acakadut” mulai dari beban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak seimbang, serta kinerja pegawai disamping malas juga tidak kreatif.
“Jadi banyaknya kekosongan jabatan yang sudah sangat lama dibiarkan, sementara disisi lain belum terlihat langkah-langkah konkret untuk mengerjakan semua itu,” jelas Uki.
Dia pun menyinggung peran dan fungsi strategis Wakil Bupati (Cecep Nurul Yakin) sebagai koordinator OPD dan pembinaan kepegawaian belum banyak yang dikerjakannya bahkan terlihat masih terjebak dalam hal kegiatan seremonial saja.
“Pelantikan (Pejabat Struktural) memang menunggu waktu yang diperbolehkan, tapi persiapan seperti open bidding harus sejak sekarang, sehingga nanti di bulan Oktober tinggal melantik sehingga tidak hilang momentum,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.
Padahal, dengan banyaknya kekosongan jabatan struktural tersebut, lanjut ia, DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga bisa mengajukan interpelasi.
“Agenda 100 hari sebenarnya itu yang harus dilakukan, dan mudah-mudahan dugaan saya meleset, sehingga momentum semangat baru pemimpin baru, Tasik baru itu tidak tercapai, tuturnya.
Selain jabatan struktural esselon II, III dan IV, kekosongan pun cukup lama terjadi pada jabatan Direksi PDAM Tirta Sukapura yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal kandidat lima besar calon Direksi hasil penjaringan telah diumumkan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 71 ayat (2), Dewan pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu melaksanakan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Itu lah masalahnya, kandidat yang lima bisa juga mempertanyakan, itu hak mereka, dan masyarakat konsumen pun bisa mengadukan hal tersebut,” pungkasnya.
Editor : Maji