Ratusan kursi jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kosong. Karier para aparatur sipil negara (ASN) pun terhambat. Demikian kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr Basuki Rahmat kepada dara.co.id, Senin (24/5/2021).
DARA – “ASN itu masa kerjanya terhitung usia, ada waktu pensiunnya, kalau ratusan jabatan kosong dan ada pembiaran, itu menghambat karier ASN, yang seharusnya menduduki salah satu jabatan, tapi karena waktunya menunggu lama akhirnya keburu pensiun,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan pembiaran tersebut pemerintah telah ‘dzalim’ karena telah memutus karier satu generasi ASN yang memang seharusnya menduduki jabatan-jabatan yang kosong tersebut.
“Kan bisa saja kepala daerah memakai undang-undang otonomi daerah untuk mensiasatinya (UU nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah),” tegasnya.
Ditambah lagi, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membolehkan kepala daerah melakukan melantik ASN dengan surat edaran tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020.
“Surat edaran mendagri pengecualiannya yaitu pejabatnya meninggal dunia, melakukan perbuatan pidana dan ditahan dan jabatan kosong. Itu bisa dilakukan bupati untuk melantik pejabat atas seizin mendagri,” tuturnya.
Dengan SE Mendagri, lanjutnya, sudah jelas bahwa dengan alasan tersebut bupati bisa melakukan pengisian jabatan secara terbatas.
“Dalam SE Mendagri, kesimpulannya bisa melantik dengan seizin mendagri,” tegasnya.
Dia pun menyinggung posisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai kontroling pemerintah yang seharusnya lebih respek dalam mempertanyakan kekosongan jabatan yang kosong.
“DPRD kan memiliki hak interpelasi yaitu untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jadi Pimpinan DPRD-nya juga harus respek,” tuturnya.
Kenapa harus respek, kata Uki panggilan akrab Basuki Rahmat, karena posisi Pimpinan DPRD sebagai penyeimbang bupati.
“Kan posisinya sejajar, Pimpinan DPRD dan bupati, kalau sidang paripurna juga duduknya diposisi sejajar,” kata Uki mencontohkan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran (Mendagri), dia mengaku belum mengetahui.
“Saya belum tahu, dan belum mendapat perintah dari Pak Bupati, sampai saat ini belum ada intruksi dari beliau,” ujarnya singkat.
Dikutip dari kemendagri.go.id, objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)).
Sementara itu dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas.***
Editor: denkur