Mengagetkan. Ternyata di Kabupaten Tasikmalaya ada 105 jabatan struktural esselon II, III dan IV yang kosong.
DARA – Pengamat sosial, politik dan pemerintahan, Asep M Tamam mengaku kaget mendengar kabar itu. Menurutnya, harus segera ditindaklanjuti. Terlebih ada semangat baru dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.
“Sudah semestinya segera (bupati-wabup) menuntaskan di bulan pertama atau 100 hari pertama pemerintahan dan menuntaskan dari berbagai dimensi yang belum terurus, karena masalah tersebut sangat vital,” ujar Asep, Kamis (20/5/2021).
Kenapa sangat vital, kata Asep, karena hal tersebut berhubungan dengan pelayanan publik dan pembangunan serta terpenuhinya hak-hak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi sudah seharusnya berita seperti ini ditindak lanjuti. Ini kan sebuah wajah pemerintahan dan hal itu adalah jerawat di wajah Pemkab Tasikmalaya, kalau semakin banyak jerawat maka harus segera diobati,” tuturnya.
Walaupun, kata Asep, wajahnya (Pemkab Tasikmalaya) masih terlihat tapi dengan banyaknya jerawat artinya tidak menjadi sebuah keindahan bagi yang melihatnya. Jadi intinya pengobatannya pun harus secara ekstra.
“Wajahnya (Pemkab Tasikmalaya) harus glowing kembali tentunya segera diobati, sehingga Pemerintahan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Mengenai jabatan struktural yang kosong, lanjut Asep, sementara anggaran belanja pejabat tetap dikeluarkan dan kinerja belum ideal. Tentunya hal itu menjadi catatan penting yang berbasis kepada profesional.
“Dengan banyaknya jabatan yang kosong tentunya pembangunan berjalan tidak profesional. Harus ada tindak lanjut yang baik dan semua jabatan harus diisi secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian mengatakan, itu adalah konsekwensi dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Ini memang konsekwensi undang-undang, tapi selama ini pelayanan tidak terganggu dan juga tidak mengganggu kinerja. Kita juga kan kesulitan siapa yang mau melantik dan yang memberi SK (pejabat),” ujarnya.
Soal kekosongan dan pengisian jabatan, kata Demi, itu kewenangan penuh dari Bupati Tasikmalaya.
“Karena bupati melantik juga kan masalah karena terbentur undang-undang. Kami kemarin sudah bicara di Bamus,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai hasil Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Demi menegaskan sedang digodog dan sudah mau selesai. Hanya saja ketika itu bupati (Ade Sugianto) tidak ikut terlalu jauh karena terganjal aturan.
“Jadi ketika itu bupati tidak masuk ke ranah itu, hanya bupati menyampaikan gagasan-gagasan dengan adanya perampingan SOTK, langkah-langkah tersebut sudah kita tempuh dan didorong ke eksekutif,” ujarnya.
Dan mengenai DPRD mengajukan interpelasi, menurut Demi, itu harus dilakukan ketika ada hal-hal secara krusial.
“Kenapa harus interpelasi, itu kan untuk hal-hal khusus, krusial dan mendesak, intinya, bupati bisa saja melantik atas seizin mendagri tetapi membuat pengajuan juga ada tahapan, jadi biar tidak ‘cacag nangkaeun’ sabar saja menunggu waktunya nanti,” ujarnya.***
Editor: denkur