Ratusan Mahasiswa Jadi Korban Pinjol, Begini Penjelasan Pihak Kampus

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman online. (Foto: Freepik/okezone)

Ilustrasi Pinjaman online. (Foto: Freepik/okezone)

Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jadi korban pinjaman online atau pinjol. Pihak kampus pun lakukan penanganan.


DARA | Pihak kampus IPB melakukan pendataan. Tercatat ada 116 mahasiswa yang terjerat Pinjol.

“Sampai saat ini 116 mahasiswa,” ujar Rektor IPB University Arif Satria, Selasa malam (15/11/2022).

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Insha Allah kami mengumpulkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban (penipuan bisnis online, red) untuk pendataan lebih lanjut,” imbuhnya.

Arif mengatakan, IPB University akan terus mendampingi mahasiswa yang menjadi korban hingga tuntas. termasuk pendampingan hukum.

“Kami terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini. Termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” ujarnya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (16/11/2022).

Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB berkenaan dugaan kasus penipuan bisnis online. Sementara itu, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.

Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.

Diketahui, ratusan mahasiswa itu rupanya terpengaruh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Nyatanya keuntungan yang didapatkan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol.

Rektor IPB Arif Satria menyebutkan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini kemudian dengan cepat mengambil langkah cepat untuk menangani kasus yang menimpa ratusan mahasiswanya itu.

Pihak kampus IPB setidaknya melakukan empat langkah terkait kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya diduga terjerat pinjaman online untuk usaha penjualan online.

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat posko pengaduan, kemudian langkah kedua memilah tipe kasus yang ada.

“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya,” kata Arif, seperti yang dikutip dara.co.id dari prfmnews.id melansir ANTARA, Rabu (16/11/2022).

Langkah ketiga, lanjut Arif, menyiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjol ini.

Langkah terakhir, IPB berupaya melakukan peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Saat ini menurut Arif, pihak IPB sedang dalam komunikasi dengan mahasiswa-mahasiswi yang diduga terjerat dalam kasus pinjol ini.

EDitor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB