Sebanyak 101 orang pelanggar terjaring dalam operasi perketatan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, di wilayah Cibeunying Kidul dan Cibeunying Kaler, Senin (16/11/2020).
DARA | BANDUNG – Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 65 pelanggar terjaring di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya di wilayah Cibeunying Kaler.
Sebanyak tujuh pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350 ribu. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, mengungkap, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan, dititahkan jalani pekerjaan sosial.
“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push-up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menekankan, operasi serupa masih akan terus berlangsung di wilayah lainnya.
“Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” tegas Das’an.
Selain penindakan, Satpol PP Kota Bandung juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga terkait aturan yang diberlakukan, utamanya saat penerapan AKB.
“Tentu kita tidak ingin warga diberi sanksi yang berat. Sebaiknya kesadaran itu yang diutamakan. Kalau sudah rajin membawa masker dan mengenakannya sesuai aturan yang berlaku, maka kita bisa menekan angka pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga Jalan Kalijati Indah II, RT/02/04, Kelurahan Antapani Kulon, yang terjaring razia, R, mengaku, lantaran terburu-buru, dirinya alpa membawa masker.
“Saya tidak ingin terkena operasi lagi. Saya akan terus menggunakan masker sesuai aturan,” ujarnya.***
Editor: denkur