Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat melakukan verifikasi terhadap organisasi massa (ormas) yang berada di wilayahnya.
DARA – Semula ormas yang terdaftar di Kesbangpol jumlahnya mencapai 426 buah. Hasil verifikasi yang diselenggarakan November-Desember 2021, jumlahnya ormas yang legalitasnya terpenuhi hanya 236 saja.
Kepala Kesbangpol KBB Suryaman didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Ormas, Dadang Kadarusman menyebutkan, verivikasi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya cipta kondisi terhadap Ormas di KBB, menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, verivikasi juga bertujuan untuk membenahi ormas yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2016, merupakan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Sekarang, kita mulai masuk tahapan uji publik. Jadi hasil verivikasi yang kemarin, kita lakukan uji publik dengan mengumumkan ormas mana-mana saja yang sudah lolos verivikasi,” ujar Suryaman di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, bagi ormas yang tidak memenuhi persyaratan pada saat hasil uji publik, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya.
Terhitung hingga akhir bulan ini, para pengurus ormas diharuskan memberikan kelengkapan persyaratan legalitas organisasinya.
“Hasil verivikasi kita, banyak ormas yang tidak lolos verivikasi karena tidak berbadan hukum. Sedangkan persyaratan legalitas sebuah ormas, ya diantaranya harus berbadan hukum,” ujar Suryaman.
Selain berbadan hukum, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ormas adalah alamat domisili, memiliki kepengurusan dan anggota serta persyaratan administrasi lainnya.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap, organisasinya tercatat di kita,” katanya.
Editor: denkur