“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat, sangat tidak kita harapkan terjadi,” tandas Bupati Bandung saat membuka Gebyar Isbat Nikah Terpadu secara online.
DARA| Ratusan pasangan suami istri (pasutri) se Kabupaten Bandung mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu tahun 2023, yang kegiatannya dipusatkan di Gedung Moh. Toha Soreang, Jumat (1/12/2023).
Isbat nikah di Gedung M Toha sendiri diikuti 128 pasutri. Sementara di tempat lain isbat di Kecamatan Ibun sebanyak 58 pasutri, Banjaran 58 pasutri, dan Kecamatan Ciwidey 20 pasutri.
Kegiatan ini bagian dari Program Pelaminan Cantik atau Pelayanan Paska Isbat Nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas 1B Soreang dan Kantor Kementerian Agama.
Pemkab Bandung melalui Disdukcapil menargetkan sepanjang thun 2023 ini Program Pelaminan Cantik bisa mencapai 1.000 pasutri. Sementara hingga saat ini baru 400 pasutri yang sudah mengikuti istbat nikah., dari yang sudah
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebab setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum. Menurut bupati, isbat nikah merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Khususnya dalam mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada pencatatan nikah di Kemenag.
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat, sangat tidak kita harapkan terjadi,” tandas Bupati Bandung saat membuka Gebyar Isbat Nikah Terpadu secara online.
Bupati menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat berimplikasi sangat kuat kepada status anak kualitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan dampak lainnya.
“Ketika kondisi tersebut berlanjut dan tidak diupayakan solusinya, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Karena itu Bupati Dadang Supriatna berpesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik itu agama maupun hukum negara. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat.
“Solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perrkawinan secara tidak tercatat, maka segeralah dilaksanakan pencatatan ke Pengadilan Agama dan dapat ditetapkan status pernikahannya secara hukum,” ucap bupati.
Bupati mengucapkan selamat kepada para pasangan isbat nikah. Ia pun berharap dengan buku nikah yang kini dimiliki pasangan isbat nikah, dapat memberikan banyak manfaat, khususnya dalm pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Editor: Maji