Sekitar 381 orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, teregistrasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Oman.
DARA – Namun, saat ini pemerintah Oman mulai memulangkan para pekerja migran yang tidak prosedural, termasuk PMI dari Kabupaten Cianjur melalui kebijakan amnesti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan sudah ada lima orang PMI asal Kabupaten Cianjur yang dipulangkan Pemerintah Oman melalui KBRI Muscat. Mereka telah kembali ke rumahnya masing-masing.
“Hingga saat ini ada lima orang (PMI) yang dipulangkan dari Oman dan mereka sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Heri kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Heri mengungkapkan, belum mengetahui secara teknis program amnesti yang diberlakukan Pemerintah Oman. Artinya, proses pemulangan PMI tanpa denda tersebut hanya berlaku bagi yang tidak prosedural atau secara keseluruhan.
“Jumlah warga Cianjur di Oman yang teregistrasi di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), ada sekitar 381 orang. Nah, kita belum tahu yang dipulangkan itu semuanya atau yang unprosedural saja,” ujar Heri.
Heri mengaku, data PMI asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di Oman sebanyak 381 orang akan disinkronkan dengan data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskot-KLN), sehingga nanti akan diketahui pasti jumlahnya.
“Hari ini (Senin sore) akan ada pertemuan mengenai kebijakan amnesti ini,” ujarnya.
Pemulangan lima orang PMI ke Kabupaten Cianjur dilakukan pada Minggu (31/1/2021).
Sebelum dikembalikan ke masing-masing rumahnya, mereka bersama staf KBRI Muscat singgah di Pendopo Cianjur untuk bertemu dengan Plt Bupati Cianjur.
“Jadi, kunjungan kami ke Cianjur ini dalam rangka menindaklanjuti amnesti yang dibuka oleh pemerintah Oman. Pendaftarannya mulai 15 November-31 Desember 2020,” kata Staf Ekonomi KBRI Muscat, Muhaimin Ahmad Yasin.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Muscat, kata Muhaimin, mengumumkan kepada seluruh warga Indonesia di Oman, terutama PMI, yang overstay atau izin tinggal tidak resmi untuk segera mendaftar. Pada pemulangan tahap keenam, lanjut Muhaimin, bisa mengumpulkan sebanyak 33 orang PMI.
“Lima orang di antaranya merupakan warga Cianjur,” sebutnya.
Kebanyakan di antara PMI yang dipulangkan memiliki berbagai permasalahan. Selain ovestay, kata Muhaimin, ada juga PMI yang kabur karena tidak dibayar gaji oleh majikan, pekerjaan yang terlalu berat, maupun visa yang digunakan sebagai turis.
“Kami mengharapkan agar kejadian ini tidak berulang kepada PMI kita yang dikirim ke luar negeri,” tuturnya.
Muhaimin pun menegaskan kebijakan moratorium PMI nonskill ke negara-negara di Timur Tengah masih diberlakukan.
Muhaimin pun mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Cianjur dan BP2MI yang membantu proses pemulangan 5 orang PMI ke kampung halaman mereka.***
Editor: denkur