Ratusan Pelanggar jadi Target Sasaran Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Bandung

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Anggota Satlantas Polres Bandung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Foto: dara.co.id/ Muhammad Zein
 

Anggota Satlantas Polres Bandung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Foto: dara.co.id/ Muhammad Zein  

DARA | BANDUNG – Pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019  Satlantas Polres Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/82019) ada 435 pelanggar lalu lintas. Operasi digelar selama dua pekan mulai hari ini hingga 11 September mendatang.

“Umumnya yang kami temukan dari hasil patroli di lapangan, kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan helm terutama yang membonceng. Kemudian di kawasan Rancaekek, pengendara yang melawan arus lalu lintas,” kata KBO Lantas Polres Bandung, Iptu Kiki Hartaki, ujarn Kiki di sela operasi hari pertama, di Soreang.

Menurut dia, saat operasi masih banyak ditemui pengendara yang tidak mau memberhentikan kendaraannya karena disinyalir melakukan pelanggaran. “Dan dibuktikan saat pemeriksaan, pengendara yang tidak mau berhenti seperti tidak membawa SIM,” ujarnya.

Satlantas Polres Bandung memulai Operasi Patuh Lodaya 2019 hari pertama di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Operasi tersebut digelar selama dua pekan dari 29 Agustus hingga 11 September mendatang.

Sesuai arahan Korlantas Polri, lanjut Kiki,  pada  Operasi Patuh Lodaya 2019 ada tujuh sasaran pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Sasaran utama, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan kendaraan, pengemudi di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan strobo/rotator/sirine, dan melawan arus lalu lintas.

Kendati demikian, lanjut dia,  penindakan terhadap pelaku pelanggaran, seperti tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaraan tetap menjadi hal utama. “Tentunya pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru