Ratusan Pelanggar jadi Target Sasaran Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Bandung

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Anggota Satlantas Polres Bandung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Foto: dara.co.id/ Muhammad Zein
 

Anggota Satlantas Polres Bandung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Foto: dara.co.id/ Muhammad Zein  

DARA | BANDUNG – Pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019  Satlantas Polres Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/82019) ada 435 pelanggar lalu lintas. Operasi digelar selama dua pekan mulai hari ini hingga 11 September mendatang.

“Umumnya yang kami temukan dari hasil patroli di lapangan, kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan helm terutama yang membonceng. Kemudian di kawasan Rancaekek, pengendara yang melawan arus lalu lintas,” kata KBO Lantas Polres Bandung, Iptu Kiki Hartaki, ujarn Kiki di sela operasi hari pertama, di Soreang.

Menurut dia, saat operasi masih banyak ditemui pengendara yang tidak mau memberhentikan kendaraannya karena disinyalir melakukan pelanggaran. “Dan dibuktikan saat pemeriksaan, pengendara yang tidak mau berhenti seperti tidak membawa SIM,” ujarnya.

Satlantas Polres Bandung memulai Operasi Patuh Lodaya 2019 hari pertama di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Operasi tersebut digelar selama dua pekan dari 29 Agustus hingga 11 September mendatang.

Sesuai arahan Korlantas Polri, lanjut Kiki,  pada  Operasi Patuh Lodaya 2019 ada tujuh sasaran pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Sasaran utama, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan kendaraan, pengemudi di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan strobo/rotator/sirine, dan melawan arus lalu lintas.

Kendati demikian, lanjut dia,  penindakan terhadap pelaku pelanggaran, seperti tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaraan tetap menjadi hal utama. “Tentunya pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB