Ratusan PKH Tandatangani Fakta Integritas, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan PKH tandatangani fakta integritas (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Ratusan PKH tandatangani fakta integritas (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Seluruh pihak yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) menandatangani fakta integritas. Itu dimaksudkan agar program PKH itu berjalan optimal.


DARA | INDRAMAYU – Penandatanganan fakta integritas digelar di Kantor Kecamatan Haurgeulis. Bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Program Perlindungan Jaminan Sosial, Senin (07/09/2020).

Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini bentuk nyata upaya pemerintah Indramayu untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pasalnya, tujuan akhir dari pembangunan adalah kesejahteraan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Program PKH ini memang kebijakan pemerintah pusat, namun kita di daerah juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanannya. Kita tidak main-main, sehingga PKH bisa tepat sasaran dan semakin banyak yang graduasi mandiri,” tegas Taufik.

Beberapa point penting dalam fakta integritas yang harus dijalankan  para pelaku PKH yakni tidak akan melakukan pemotongan atau pemungutan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bantuan sosial (Bansos).

Kemudian tidak akan melakukan pengumpulan KKS/Kartu ATM anggota KPM PKH.

Para pengelola PKH juga apabila menemukan ada salah satu dari anggota KPM yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok akan melaporkan kepada pendamping.

Kemudian Pendamping memberikan motivasi kepada KPM PKH tersebut untuk melakukan Graduasi Mandiri.

Selain itu, ketua kelompok harus selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH terkait program bansos yang diterima KPM PKH.

Ketua kelompok juga tidak diperkenankan mengerjakan tugas pokok dan fungsi pendamping sosial.

Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam fakta integritas, maka pengelola PKH akan menerima sanksi sebagaimana ketentuan.

Salah seorang penerima PKH dari Kecamatan Haurgeulis mengatakan, sangat bangga dengan adanya penandatanganan fakta integritas ini karena tidak ada penyalahgunaan dari pihak manapun.

“Alhamdulillah para pengelola PKH menandatangani fakta integritas, ini artinya pengelolaan PKH tidak main-main,” katanya.***

Editor: denkur 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Berita Terbaru