Ratusan PKH Tandatangani Fakta Integritas, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan PKH tandatangani fakta integritas (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Ratusan PKH tandatangani fakta integritas (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Seluruh pihak yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) menandatangani fakta integritas. Itu dimaksudkan agar program PKH itu berjalan optimal.


DARA | INDRAMAYU – Penandatanganan fakta integritas digelar di Kantor Kecamatan Haurgeulis. Bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Program Perlindungan Jaminan Sosial, Senin (07/09/2020).

Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini bentuk nyata upaya pemerintah Indramayu untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pasalnya, tujuan akhir dari pembangunan adalah kesejahteraan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Program PKH ini memang kebijakan pemerintah pusat, namun kita di daerah juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanannya. Kita tidak main-main, sehingga PKH bisa tepat sasaran dan semakin banyak yang graduasi mandiri,” tegas Taufik.

Beberapa point penting dalam fakta integritas yang harus dijalankan  para pelaku PKH yakni tidak akan melakukan pemotongan atau pemungutan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bantuan sosial (Bansos).

Kemudian tidak akan melakukan pengumpulan KKS/Kartu ATM anggota KPM PKH.

Para pengelola PKH juga apabila menemukan ada salah satu dari anggota KPM yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok akan melaporkan kepada pendamping.

Kemudian Pendamping memberikan motivasi kepada KPM PKH tersebut untuk melakukan Graduasi Mandiri.

Selain itu, ketua kelompok harus selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH terkait program bansos yang diterima KPM PKH.

Ketua kelompok juga tidak diperkenankan mengerjakan tugas pokok dan fungsi pendamping sosial.

Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam fakta integritas, maka pengelola PKH akan menerima sanksi sebagaimana ketentuan.

Salah seorang penerima PKH dari Kecamatan Haurgeulis mengatakan, sangat bangga dengan adanya penandatanganan fakta integritas ini karena tidak ada penyalahgunaan dari pihak manapun.

“Alhamdulillah para pengelola PKH menandatangani fakta integritas, ini artinya pengelolaan PKH tidak main-main,” katanya.***

Editor: denkur 

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB