Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengambil sumpah janji 317 dari 322 Pegawai Negeri Sipil (PNS), hasil seleksi CPNS tahun 2019 di Lantai 3 Gedung Utama, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (24/2/2022).
DARA – PNS baru tersebut, untuk ditempatkan tersebut pada tenaga teknis 87 orang, tenaga pendidik 144 orang dan tenaga kesehatan 86 orang.
Sementara 5 orang PNS lainnya, belum diangkat sumpah atau janjinya sehingga Surat Keputusan (SK), baru diserahkan 100% pada 317 PNS. Pengambilan sumpah janji tersebut, hanya beberapa orang perwakilan saja, yang lainnya mengikuti secara virtual.
Hengky mengatakan, PNS yang diambil sumpah dan janjinya tersebut, telah lulus seleksi dan mendapatkan persetujuan teknis penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. Mereka juga telah menjalani masa kerja selama 1 tahun.
“Saya minta PNS yang baru disumpah ini, untuk selalu menjaga citra Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Bekerjanya harus semangat dengan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ” ujarnya, pada wartawan.
Ia juga meminta mereka bisa berinovasi, menunjukan kreatifitasnya, mampu berkolaborasi serta bisa menjaga kekompakan pada saat bekerja.
Hal lainnya, yang perlu digaris bawahi PNS Bandung Barat adalah harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita golongan yang harus menolong bukan minta ditolong. Kita adalah golongan yang membantu, bukan minta dibantu,” tegasnya.
Menyikapi tentang kebutuhan tenaga PNS di lingkungan KBB, Hengky menyebutkan hingga saat ini masih kekurangan.
Namun kuota dari pemerintah pusat untuk pengangkatan PNS, masih terbatas. Terutama untuk tenaga pendidik, jumlahnya masih jauh dari kebutuhan.
“Jadi kalau ditanya kebutuhan masih kurang. Tapi kita bagaimana kuota dari pusatnya (terbatas),” jelasnya.
Disinggung tentang PNS yang minta mutasi ke luar daerah, pasca ditetapkan di KBB, Hengki mengatakan bahwa mereka tidak bisa pindah begitu saja.
Ketika mereka diangkat jadi PNS, membuat surat pernyataan yang salah satu isinya kesiapan untuk tidak pindah selama 10 tahun. “Ini peraturan yang berlaku secara nasional, tidak boleh pindah selama 10 tahun,” jelasnya.
Editor: denkur