Ratusan jiwa penduduk Kabupaten Bandung tercatat berstatus miskin. Lalu, apa yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah sosial ini?
DARA l BANDUNG – Warga miskin Kabupaten Bandung, Jawa Barat tahun ini tercatat 165.522 jiwa. Ini tercatat dalam data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019.
Sejak peluncuran pertama pada 15 Mei 2018, menururut Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nia Nindhiawati, transformasi dari bantuan beras warga miskin (raskin) ke BPNT ada 168.296 KPM. Secara nasional, Kementerian Sosial tahun 2019 menambah kuota KPM menjadi 15,6 juta jiwa dari 10,3 juta tahun 2018.
Penurunan jumlah KPM di Kabupaten Bandung, lanjut dia, karena update tiap bulan dengan verifikasi dan validasi secara berkelanjutan (verivali siks-ng oleh Pusat Kesekahteraan Sosial (Puskesos). “Kalau yang dianggap sudah mampu, ya kita coret. Tapi harus melalui musyawarah desa dulu. Kalau masih layak ya tetap,” kata dia, di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Ia menyebutkan, jika pemerintah pusat menambah lagi kuota PKM, karena jumlah penduduk bertambah. “Pasti berpengaruh. Bisa ada miskin baru karena kena PHK atau karena jatuh sakit yang membuat hartannya habis. Pasti ditambah lah. Yang lama graduasi juga dong karena mampu,” ujar dia.
Sejak BPNT pertama digulirkan, menurut Nia, selalu ada pihak yang menyebut masih ada yang layak menerima. Tapi, tidak menerima, dan sebaliknya.
Menaggapi hal itu, kata Nia pengurus RT/RW harus memverifikasi data miskin. Keberadaan Puskesos di setiap desa atau kelurahan harus lebih dioptimalkan.
“Akan sangat ketinggalan kalau desa tidak memiliki Puskesos, karena salah satu tugas mereka, selain penanganan keluhan dan rujukan bahkan penjangkauan kepada KPM, juga yang paling utama adalah verifikasi data. Di puskesos ada aplikasi siks-ng yang secara terus menerus datanya harus terupdate,” katanya.
Nia menambahkan, perubahan data miskin, misalnya miskin baru atau yang sedang graduasi, tidak akan berubah jika pemerintahan desa melalui Puskesos melakukan verifikasi dan validasi. “Karenanya pelaksanaan updating data wajib dilaksanakan oleh semua desa atau kelurahan melalui Puskesos,” ujarnya.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan