DARA | CIANJUR —Sedikitnya 120 ribu wajib pajak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tercatat belum membayar pajak kendaraan hingga pertengahan 2019. Tak hanya pajak kendaraan pribadi, kendaraan dinas pun banyak yang belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Humas Samsat Cianjur, Eka Jakalelana, mengatakan, hingga saat ini 480 wajib pajak cenderung membayar saat terjaring razia. “Mereka yang membayar pajak ini, kebanyakan hasil tilang. Sudah terjaring baru pada bayar, mayoritas seperti itu. Setelah beberapa kali melakukan operasi gabungan. Kalau tidak begitu, saya rasa masih banyak yang belum taat membayar,” ujar Eka, kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).
Menurut Eka, hingga pertengahan 2019, jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka cenderung menurun. Berdasarkan data, pada pertengahan 2018 lalu, wajib pajak yang belum membayar mencapai 150 ribu orang.
Berkaca pada kondisi tahun lalu, Samsat pun menjadikan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Polres Cianjur itu akhirnya sekaligus menjadi upaya jemput bola. Jika tidak demikian, khawatirkan para wajib pajak tak kunjung memenuhi kewajiban mereka.
Eka sangat menyayangkan hal itu, sebab seharusnya masyarakat sebagai wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi. Apalagi, saat ini pelayanan pajak terus mengalami inovasi untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajiban membayar.
Di antaranya dengan mamanfaatkan Aplikasi Sambara yang dapat diunduh gratis melalui playstore, kemudian melalui sejumlah marketplace, hingga melalui jaringan Bank BJB sebagai rekanan Samsat.
Sayangnya, sejumlah kemudahan yang ditawarkan pun tidak lantas membuat kesadaran membayar pajak meningkat. Eka menilai, banyak kendala yang mempengaruhi hal tersebut.
Antara lain, kondisi demografi Cianjur yang terlalu luas, sentra pelayanan pajak pun masih terpusat di perkotaan, dan jumlah outlet serta gerai pelayanan yang masih terbatas. ”Ini kendala yang masih belum bisa diatasi, apalagi untuk kami bisa mencapai masyarakat di pelosok itu sulit. Sementara mereka pun dari pelosok ke kota, sama-sama terkendala yang akhirnya berdampak pada kesadaran membayar,” ucapnya.
Karena itu, Samsat pun memilih lebih rutin melakukan operasi gabungan. Dengan begitu, para wajib pajak tidak terus menerus menghindari kewajiban mereka membayar pajak.
Menurut dia, pada operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) banyak pengguna kendaraan plat merah pun yang belum membayar pajak kendaraan. ”Karena memang pembayaran pajak dibebankan kepada pengguna ya. Jadi sejauh ini masih banyak yang belum bayar,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan