Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut gelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik secara massal kepada 207 siswa-siswi di SMKN 1 Garut, Rabu (7/2/2024).
DARA | Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Natsir Alwi, mengatakan perekaman e-KTP di SMKN 1 Garut kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, di mana ditargetkan 207 siswa yang berumur 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari tersebut dapat dilakukan perekaman e-KTP.
“Persyaratannya simpel cuma membawa Kartu Keluarga saja, nah setelah Kartu Keluarga dibawa nanti kita langsung rekam sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarganya,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Menurut natsir, untuk melancarkan perekaman e-KTP pada hari ini, pihaknya menerjunkan 4 operator dengan bantuan tiga alat rekam.
Ia menyebutkan, selain di SMKN 1 Garut, pihaknya juga melayani perekaman e-KTP di titik lainnya, yaitu Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler.
“Ketika kita merekam di sekolah maka KTP-nya hasilnya juga diserahkan ke sekolah, nanti biar kita saksikan ke sekolah menyampaikan kepada anak-anak atau para siswa yang kemarin direkam atau hari ini direkam nanti akan kita kirimkan KTP-nya kesini,” ujarnya.
Natsir menuturkan, perekaman e-KTP di sekolah-sekolah ini telah jadwalkan dari jauh-jauh hari, bahkan telah dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu.
Namun pada tahun ini, ungkapnya, pihaknya juga mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
“Dan menginstruksikan kepada semua kepala cabang dinas termasuk Kepala Cabang Dinas XI di Garut untuk menginformasikan dan menginstruksikan kepada semua sekolah SMA/SMK yang ada di Garut untuk mengejar layanan Disdukcapil,” katanya.
Natsir menyampaikan, program pelayanan perekaman e-KTP di sekolah ini bernama Jemput Rekaman Pemula ke Sekolah (JERAPAH).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika pihaknya juga memiliki program untuk anak madrasah dan pesantren yaitu Melayani On The Spot di Pesantren (Mondok Pesantren).
Menurut Natsir, pihaknya telah merealisasikan hampir 80 % dari sekitar 61 ribu perekaman e-KTP bagi pemilih pemula di Kabupaten Garut.
“Harapan kami yang pertama kepada semua warga Kabupaten Garut yang merasa sudah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 42 kecamatan atau di Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.
Natsir mengingatkan agar masyarakat dapat mengurus sendiri perekaman e-KTP ataupun administrasi kependudukan lainnya, agar terhindar dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi dengan meminta bayaran.
“Semua layanan Disdukcapil itu gratis tidak berbayar, dan pasti semua akan dilayani karena itu tugas kami dan tujuan kami adalah bagaimana seluruh warga Kabupaten Garut khususnya mendapatkan administrasi kependudukan yang lengkap dan sah,” katanya.
Editor: denkur | Keterangan foto:
Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik secara massal bagi siswa-siswi SMKN 1 Garut (Foto: Ist)