Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pendistribusian Bansos

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dara.co.id)

Ilustrasi (dara.co.id)

Ada efek ikutan dari pandemi Covid-19 ini, tidak hanya soal kesehatan dan ekonomi. Tapi juga politik serta aspek lainnya. Dengan demikian, pendekatan negara pun harus holistik dan komprehensif dalam menyikapinya agar tidak timbul masalah baru,” ujar Hedi Ardia.


DARA | BANDUNG – Seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bandung Jawa Barat, diminta ikut mengawasi pendistribusian bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan pemerintah baik yang bersumber dari APBN/APBD, yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.

Seperti diketahui, kasus politisasi bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 telah terjadi di sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tentu saja, dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa pagebluk penanganan Covid-19.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kabupaten Bandung. Untuk itu, pihaknya akan kembali membuat surat edaran pencgahan tindakan pelanggaran dengan mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketentuan pasal 71 itu menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bahkan, di pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hedi melalui keterangan tertulisnya, Ahad (3/5/2020).

Menurut Hedi, kasus politisasi bantuan sosial bisa terjadi karena rendahnya etika politik para aktor politik di republik ini. Disamping itu, aturan yang longgar dan terkesan sengaja didesain untuk memungkinkan itu terjadi plus permisifnya masyarakat dalam melihat fenomena yang ada di depan mata.

Apabila dibandingkan dengan yang terjadi di negara lain semisal Eropa, aturan kepemiluan terkait pelanggaran elektoral ini terbilang tidak ketat lantaran kesadaran masyarakat dan etika politik para elite politiknya sudah terbentuk.

“Sedangkan apa yang terjadi di kita, aturan memang longgar dan bias. Ditambah prilaku pemilih dan elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitasnya,” terangnya.

Oleh karena itu, disamping harus diperkuat lewat regulasi, juga perlunya mendorong optimalisasi dan sinergi lembaga pengawasan non elektoral semisal, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI maupun DPRD hingga inspektorat.

Sejauh ini, Bawaslu fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Ada efek ikutan dari pandemi Covid-19 ini, tidak hanya soal kesehatan dan ekonomi. Tapi juga politik serta aspek lainnya. Dengan demikian, pendekatan negara pun harus holistik dan komprehensif dalam menyikapinya agar tidak timbul masalah baru,” ujarnya.

Disinggung mengenai kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang disepakati dilanjutkan pada 9 Desember 2020, Hedi mengungkapkan, semua pihak masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Banyak yang mengusulkan agar Pilkada 2020 untuk pemungutan suaranya tidak dilaksanakan pada Desember 2020 tapi, September 2021. Hal ini agar semua pihak fokus penanganan pandemi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru