Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pendistribusian Bansos

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dara.co.id)

Ilustrasi (dara.co.id)

Ada efek ikutan dari pandemi Covid-19 ini, tidak hanya soal kesehatan dan ekonomi. Tapi juga politik serta aspek lainnya. Dengan demikian, pendekatan negara pun harus holistik dan komprehensif dalam menyikapinya agar tidak timbul masalah baru,” ujar Hedi Ardia.


DARA | BANDUNG – Seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bandung Jawa Barat, diminta ikut mengawasi pendistribusian bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan pemerintah baik yang bersumber dari APBN/APBD, yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.

Seperti diketahui, kasus politisasi bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 telah terjadi di sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tentu saja, dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa pagebluk penanganan Covid-19.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kabupaten Bandung. Untuk itu, pihaknya akan kembali membuat surat edaran pencgahan tindakan pelanggaran dengan mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketentuan pasal 71 itu menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bahkan, di pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hedi melalui keterangan tertulisnya, Ahad (3/5/2020).

Menurut Hedi, kasus politisasi bantuan sosial bisa terjadi karena rendahnya etika politik para aktor politik di republik ini. Disamping itu, aturan yang longgar dan terkesan sengaja didesain untuk memungkinkan itu terjadi plus permisifnya masyarakat dalam melihat fenomena yang ada di depan mata.

Apabila dibandingkan dengan yang terjadi di negara lain semisal Eropa, aturan kepemiluan terkait pelanggaran elektoral ini terbilang tidak ketat lantaran kesadaran masyarakat dan etika politik para elite politiknya sudah terbentuk.

“Sedangkan apa yang terjadi di kita, aturan memang longgar dan bias. Ditambah prilaku pemilih dan elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitasnya,” terangnya.

Oleh karena itu, disamping harus diperkuat lewat regulasi, juga perlunya mendorong optimalisasi dan sinergi lembaga pengawasan non elektoral semisal, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI maupun DPRD hingga inspektorat.

Sejauh ini, Bawaslu fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Ada efek ikutan dari pandemi Covid-19 ini, tidak hanya soal kesehatan dan ekonomi. Tapi juga politik serta aspek lainnya. Dengan demikian, pendekatan negara pun harus holistik dan komprehensif dalam menyikapinya agar tidak timbul masalah baru,” ujarnya.

Disinggung mengenai kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang disepakati dilanjutkan pada 9 Desember 2020, Hedi mengungkapkan, semua pihak masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Banyak yang mengusulkan agar Pilkada 2020 untuk pemungutan suaranya tidak dilaksanakan pada Desember 2020 tapi, September 2021. Hal ini agar semua pihak fokus penanganan pandemi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB