Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Acep Ana mengatakan, ada potensi konflik yang bisa terjadi antara Badan Permusyawaratan Desa dengan pemerintah desa.
DARA | BANDUNG – Kata Acep, bisa saja karena pendapat yang tidak sejalan. Bahkan, konflik itu bisa sampai ke ranah hukum.
“Untuk itu penting kiranya sosialisasi tentang BPD yang butuh pendampingan hukum atau advokasi,” ujar Acep saat wawancara di Soreang, Senin (9/11/2020).
Pendampingan hukum yang qualified itu, lanjut Acep, agar pada saat BPD melaksanakan tugas dan kewajibannya bisa lebih nyaman dan aman.
Namun, Acep juga tak menampik bahwa konflik bisa diselesaikan secara internal, yaitu dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Memang ada konflik yang terjadi. Kita juga belum memiliki pendampingan hukum,” jelas Acep.
Acep menuturkan Asosiasi BPD Kabupaten Bandung harus bisa membantu untuk memberdayakan BPD se Kabupaten Bandung. Kemudian, asosiasi BPD juga harus lebih eksis lagi dalam melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan regulasi tentang BPD. Baik itu di tingkat kabupaten maupun ditingkat kecamatan.
“Asosiasi BPD harus mampu membuat kondisi harmonis dengan pemangku wilayah. Asosiasi BPD juga berbicara atas dasar suara BPD se Kabupaten Bandung. Intinya, harus ada komunikasi yang dibangun,” pungkas Acep.***
Editor: denkur