Belasan orang tak pakai masker, kepergok razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di kawasan Pasar Baru Trade Center. Mereka terkena sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis.
DARA | BANDUNG – “Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (13/8/2020).
Razia itu salah satu upaya menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 ditengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan tulisan, salah satunya menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Namun, Rasdian menegaskan, bila warga yang tidak memakai masker kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya bakal memberikan sanksi sedang bahkan berat berupa denda Rp100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha denda tersebut bisa mencapai Rp500 ribu.
“Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha. Kalau pengunjung hari ini (berkunjung), belum tentu besok ke sini lagi. Sanksi sosial banyak seperti di taman diberlakukan seperti membersihkan area di sekitar itu,” terangnya.
Rasdian mengklaim, masyarakat di Pasar Baru sudah merespon baik dengan menaati aturan menggunakan masker di ruang publik.
Penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, karena kalau didapati kasus positif tempat tersebut bisa ditutup.
Rasdian mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang, dan berat berdasarkan Perwal Kota Bandung. Razia ini menyasar tempat-tempat masyarakat yang banyak aktivitasnya.
“Seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, taman, dan lainnya. Khusus pasar tradisional ada petugas khusus dari linmas dan jajaran kewilayahan,” pungkasnya.***
Editor: denkur