Razia di Pasar Baru, Belasan Orang Kepergok tak Pakai Masker

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia masker (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi razia masker (Foto: Avila/dara.co.id)

Belasan orang tak pakai masker, kepergok razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di kawasan Pasar Baru Trade Center. Mereka terkena sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis.


DARA | BANDUNG – “Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (13/8/2020).

Razia itu salah satu upaya menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 ditengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan tulisan, salah satunya menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Namun, Rasdian menegaskan, bila warga yang tidak memakai masker kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya bakal memberikan sanksi sedang bahkan berat berupa denda Rp100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha denda tersebut bisa mencapai Rp500 ribu.

“Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha. Kalau pengunjung hari ini (berkunjung), belum tentu besok ke sini lagi. Sanksi sosial banyak seperti di taman diberlakukan seperti membersihkan area di sekitar itu,” terangnya.

Rasdian mengklaim, masyarakat di Pasar Baru sudah merespon baik dengan menaati aturan menggunakan masker di ruang publik.

Penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, karena kalau didapati kasus positif tempat tersebut bisa ditutup.

Rasdian mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang, dan berat berdasarkan Perwal Kota Bandung. Razia ini menyasar tempat-tempat masyarakat yang banyak aktivitasnya.

“Seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, taman, dan lainnya. Khusus pasar tradisional ada petugas khusus dari linmas dan jajaran kewilayahan,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini
Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat
Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Maret 2025 - 15:56 WIB

Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor

Senin, 3 Maret 2025 - 13:20 WIB

Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB