Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut menggelar razia atau penggeledahan ke kamar-kamar hunian para narapidana di tempat tersebut.
DARA| GARUT- Razia dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di tempat tersebut.
Kristyo mengatakan, penggeledahan ke kamar hunian narapidana tersebut merupakan agenda rutin yang sudah biasa dilakukan pihaknya. Hal itu untuk memastikan jika di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan bisa disalahgunakan.
“Jadi razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana ini merupakan kegiatan rutin yang sudah biasa kita lakukan. Kita ingin memastikan bahwa di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya,” ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Menurut Kristyo, dari hasil penggeledahan yang dilakukan kali ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang, seperti belasan handphone, power bank, kabel data, dan sendok besi. Selanjutnya barang-barang itu diamankan untuk dimusnahkan kemudian.
“Dalam razia yang saya pimpin langsung tadi, kami menemukan sejumlah barang terlarang yang tak boleh ada di kamar hunian narapidana, di antaranya belasan
handphone, ada juga power bank, kabel data, dan sendok besi yang selanjutnya semuanya kami amankan,” ucapnya.
Diungkapkan Kristyo, kegiatan yang juga diikuti oleh para pejabat struktural, staf, serta anggota Rupam tersebut sebagai bentuk komitmen Kalapas untuk terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan.
“Ini sebagai bentuk komitmen saya guna mencegah segala bentuk penyimpangan,” katanya.
Selain itulanjut Kristyo, ia juga senantiasa memerintahkan jajaranya untuk lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Kristyo menyebutkan, dalam kegitan razia kali ini pihaknya tidak menemukan adanya barang terlarang berupa narkoba. Ia juga mengaku, selama ini pihak Lapas selalu bersinergi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Lapas.
Editor : Maji