Puluhan botol minuman keras dan tuak diamankan jajaran Polsek Banjaran, termasuk sejumlah obat-obatan terlarang. Razia digelar dalam rangka menciptakan ketertiban masyarakat.
DARA | BANDUNG – Kapolsek Banjaran Kompol Darwan HS melalui Panit reskrim Polsek Banjaran, Sony Supriatna mengatakan, dari sejumlah tempat yang didatangi ada puluhan liter tuak dan juga beberapa botol miras yang diamankan.
“Untuk miras botolan kita amankan. Sedangkan tuak langsung ditumpahkan di tempat,” ujar Sony kepada dara.co.id usai razia di Banjaran, Kamis kemarin (25/6/2020).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang haram itu dari toko milik BR di Kampung Pengkolan Desa Banjaran Wetan, yaitu disita lima botol miras.
Kemudian dari toko milik MY di Kampung Ciherang Desa Tanjungsari berhasil disita delapan botol miras. Sedangkan dari toko milik MR Kampung Bugel Desa Kiangroke berhasil disita 20 liter tuak.
Lalu dari toko milik YN di Kampung Bugel Desa Kiangroke berhasil disita 30 liter tuak yang ditumpahkan di tempat.
Sony mengatakan, razia itu sebagai langkah mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banjaran, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Itukan sesuai dengan motto kami yaitu Aman, Terpuji, Agamis, Profesional,” tutupnya.***
Editor: denkur