Sehari jelang berakhirnya operasi perketatan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar.
DARA | BANDUNG – Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yakni depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat (27/11/2020).
“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk, serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Rasdian mengungkapkan, terjaring sebanyak 50 pelanggar pada hari ke-13 pelaksanaan operasi. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.
“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” ujarnya.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, mengemukakan, sebanyak 39 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial.
“Ada yang menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push-up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menekankan, bila pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.
“Lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun,” ujar Das’an.
Dirinya mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.***
Editor: denkur