Realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2020 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara kumulatif mencapai target bahkan melebihi.
DARA | CIANJUR – Dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar lebih, realisasinya hingga November 2020 sudah mencapai Rp146 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan awalnya target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar lebih kurang Rp212 miliar.
Namun, terjadinya pandemi Covid-19 membuat ada perubahan nilai target yang harus diturunkan menjadi Rp141.389.895.717.
“Meskipun cukup berat ditengah pandemi Covid-19. Penerimaan pajak daerah di kita (Cianjur) berhasil mencapai target bahkan melebihi. Realisasi penerimaannya hingga akhir November 2020 sebesar Rp146.807.598.797,” ujar Komarudin, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Jika dipersentase, kata Komarudin, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Cianjur hingga November 2020 sebesar 103,83% atau ada kelebihan penerimaan sebesar Rp5.417.704.080.
Komarudin menuturkan besarannya bisa bertambah mengingat penerimaan untuk Desember masih terus berjalan. “Pasti akan bertambah lagi nilainya,” tuturnya.
Terdapat 11 jenis pajak daerah yang berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Cianjur. Jenisnya terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
Dari 11 jenis pajak daerah itu, PBB berkontribusi besar terhadap penerimaan PAD tahun ini. Nilai penerimaannya sebesar sebesar Rp46.310.405.978 dengan rincian dari PBB Perkotaan sebesar Rp33.604.339.540 dan dari PBB Perdesaan sebesar Rp12.706.066.438.
“Dari 11 jenis pajak daerah itu memang ada 6 jenis yang belum mencapai target hingga November 2020. Tapi kami optimistis keenam jenis pajak daerah akan tercapai karena bulan ini masih berjalan,” kata Komarudin.
Keenam jenis pajak yang belum mencapai target hingga akhir November 2020 yakni pajak hotel. Dari target sebesar Rp7 miliar lebih, baru tercapai Rp6,8 miliar (87,01%). Kemudian pajak reklame, dari target Rp4,4 miliar lebih, baru tercapai Rp3,4 miliar (76,73%). Pun pada pajak penerangan, dari target Rp37,5 miliar lebih, baru tercapai sekitar Rp35,3 miliar (94,27%).
Begitu juga pajak mineral bukan logam dan batuan, dari yang ditargetkan sebesar lebih kurang Rp1,025 miliar, baru tercapai Rp944 juta (92,18%). Pajak parkir yang ditargetkan sebesar Rp451 juta lebih, baru tercapai sekitar Rp407 juta (90,27%), dan pajak BPHTB dari yang ditargetkan Rp35,908 miliar, baru tercapai sekitar Rp35,712 miliar (99,45%).
“Secara akumulasi, sebetulnya sudah mencapai target, bahkan melebihi,” tuturnya.
Komarudin menuturkan tahun depan target PAD dari sektor pajak daerah dipastikan naik. Besarannya diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp172 miliar.
“Tahun depan targetnya naik sekitar 21%-22%,” ujarnya.***
Editor: denkur