DARA | KARAWANG — Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan pemutusan kontrak kerja sama dengan satu rumah sakit dan sebelas klinik di daerah ini karena recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.
“Pemutusan kerjasama ini bukan karena keterlambatan dalam pembayaran klaim BPJS,” ujar dia, di Karawang, Selasa (8/1/2018).
Untingt menjelaskan, setiap bulan BPJS melakukan survei kepada pasien untuk melihat langsung mutu pelayanan rumah sakit atau klinik. Pihaknya melakukan survei kepada pasien soal pelayanan rumah sakit dan klinik.
“Setiap ada keluhan terkait pelayanan kami catat dan kemudian diramu. Jadi tidak hanya satu faktor sebagai syarat perpanjangan kerja sama. Ini untuk memastikan layanan bermutu,” kata Unting.
Selain itu, lanjut dia, juga kelengkapan administrasi, surat izin operasional dan dokumen lainnya. “Kalau semua itu tidak bisa terpenuhi, maka kita putus kontrak kerja sama,” ujar dia.
Unting menuturkan, berdasarkan hasil recredential tersebut satu rumah sakit dan sebelas klinik di Karawang tidak memenuhi syarat. Kesebe;as rumah sakit tersebut, yakni rumah sakit Mandaya Hospital dan sebelas klinik yaitu Klinik Veteran 71 Purwakarta, klinik Anabi Tempuran, klinik Anisah Sindang Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Citra Media II Karawang Timur, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, klinik Nurefan Medika Karawang Timur, Klinik Nursifa Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang.
Menurut Unting setelah penutusan kerja sama tersebut BPJS kemudian memindahkan pasien yang memiliki rujukan di rumah sakit dan sebelas klinik yang diputus tersebut ke klinik atau rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS. “Untuk rumah sakit dan 11 klinik yang putus kontrak kerja sama kami meminta memasang pengumuman agar masyarakat tahu,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan