DARA | SURABAYA – Polda Jatim kirim surat penerbitan red notice bagi tersangka provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman ke Devisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian setelah adanya surat tersebut segera melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kemudian juga, Polda Jatim sudah bersurat ke Bareskrim, ke Divhubinter, kaitannya dalam rangka untuk menerbitkan red notice,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(9/9/2019).
Seperti diketahui red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
Polri lanjut Dedi sudah mengetahui keberadaan Veronica. Namun enggan merinci di mana keberadaan tersangka. Sebab saat ini Interpol sudah bergerak untuk melaksanakan langkah hukum yakni penangkapan.menangkapnya.
Kecuali itu Dedi, mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Siber terus melakukan monitor terkait perkembangan kasus tersebut di media sosial.
“Menyangkut masalah narasi-narasi, kemudian foto-foto, kemudian sebaran tentang konten-konten hoaks itu,”katanya.
Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Veronika diduga secara aktif menyebarkan narasi yang bersifat provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Konten yang diupload Veronika diantaranya soal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.
“VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/92019) pekan lalu.
Diketahui tersangka Veronika seusai insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya langsung menghilang. Pelacakan tim Polri mendapati Veronika kini berada di di luar negeri bersama suaminya yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Wartawan : Bima Satriyadi |Editor: aldinar