Rekom TGIPF: Bentuk Tanggungjawab Moral atas Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI dan Jajarannya Diminta Mundur dari PSSI

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Ketua Umum PSSI beserta jajarannya diminta mundur dari PSSI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 132 orang tewas.


DARA | Permintaan mundur itu salah satu poin rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang beberapa hari lalu sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Rekom TGIPF itu ada 12 poin, salah saunya tentang desakan Ketum PSSI dan jajarannya yaitu Komite Eksekutif mundur dari PSSI.

Poin rekom lainnya juga yang dialamatkan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis Poin 1 rekomendasi TGIPF untuk PSSI.

Lalu poin kedua, TGIPF yang dipimpin oleh Mahfud MD itu memerintahkan agar PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa.

TGIPF menyebut agar PSSI mendapatkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.

“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tulis TGIPF.

Dalam konferensi pers, Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral. Secara hukum berarti diproses secara hukum, dan moral diharuskan melakukan langkah-langkah yang beradab.

Editor: denkur | Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB