Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Ada Dua Versi, Serikat Pekerja Sebut Rekomendasi Siluman

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Serikat Pekerja berfoto bersama usai  menggeruduk Disnaker Kabupaten Bandung Barat (Foto: heny/dara.co.id)

Serikat Pekerja berfoto bersama usai menggeruduk Disnaker Kabupaten Bandung Barat (Foto: heny/dara.co.id)

“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.


DARA| Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan surat rekomendasi bupati 560/2275-disnaker yang dilayangkan pada 1 Desember 2022. Dalam surat rekomendasi tersebut, berisikan tentang usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto menyebutkan, isi rekomendasi yang dilayangkan 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada 30 November 2022.

Surat kedua yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ditujukan ke Pemerintah Provinsi Jabar ini memuat tentang pengajuan UMK Bandung Barat Tahun 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp 232.512,12 atau naik 7,16% dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.

Sedangkan dalam rekomendasi sebelumnya pada 30 November 2022, Pemkab Bandung Barat melayangkan surat rekomendasi kenaikan UMK Tahun 2023 sebesar 27% atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi RpRp4.248.283,28.

“Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?” ujar Roni, saat dihubungi, Minggu (4/12/22).

Padahal kata Roni, pada Jum’at (2/12/2022) Serikat Pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi adanya rekom susulan. Pihak Disnaker meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang 27% itu.

“Tetapi jam 2 siang (Jum’at, 2/12/2022) waktu kita mengawal rapat pleno dewan pengupahan propinsi di Gedung Sate, beredar rekomendasi KBB ada 2 dan itu tertanggal 1 Desember di kop surat Bupati,” ungkapnya.

Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak agar Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-disnaker.

“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 16:36 WIB

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB