“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.
DARA| Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan surat rekomendasi bupati 560/2275-disnaker yang dilayangkan pada 1 Desember 2022. Dalam surat rekomendasi tersebut, berisikan tentang usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto menyebutkan, isi rekomendasi yang dilayangkan 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada 30 November 2022.
Surat kedua yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ditujukan ke Pemerintah Provinsi Jabar ini memuat tentang pengajuan UMK Bandung Barat Tahun 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp 232.512,12 atau naik 7,16% dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.
Sedangkan dalam rekomendasi sebelumnya pada 30 November 2022, Pemkab Bandung Barat melayangkan surat rekomendasi kenaikan UMK Tahun 2023 sebesar 27% atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi RpRp4.248.283,28.
“Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?” ujar Roni, saat dihubungi, Minggu (4/12/22).
Padahal kata Roni, pada Jum’at (2/12/2022) Serikat Pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi adanya rekom susulan. Pihak Disnaker meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang 27% itu.
“Tetapi jam 2 siang (Jum’at, 2/12/2022) waktu kita mengawal rapat pleno dewan pengupahan propinsi di Gedung Sate, beredar rekomendasi KBB ada 2 dan itu tertanggal 1 Desember di kop surat Bupati,” ungkapnya.
Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak agar Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-disnaker.
“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.
Editor: Maji