Rekrutmen PTPS Bawaslu Cianjur Terkendala Persyaratan

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Warta Kota-Tribunnews.com

ILUSTRASI. Foto: Warta Kota-Tribunnews.com

DARA | CIANJUR – Persyaratan usia minimal 25 tahun dan minimal lulusan SMA sederajat menjadi kendala dalam proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dari kebutuhan 6.874 orang PTPS, Bawaslu masih kekurangan 1.782 orang. Hadi menyebutkan, melihat jumlah pendaftar selama proses rekrutmen, calon PTPS itu bisa dibilang surplus.

Jumlah pendaftar mencapai 7.300 orang. Namun karena aturan persyaratan tersebut, banyak yang tidak memenuhinya.

“Kami masih kekurangan sebanyak 1.782 orang lagi atau sekitar 19,73%,” kata Hadi, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Karena itu, Bawaslu mencari solusi lain, di antaranya menambal kekurangan PTPS di satu daerah dengan pelamar yang memenuhi syarat di daerah lainnya. “Misalnya di desa A terdapat jumlah pelamar 2 hingga 3 orang yang masuk kriteria, maka sisanya kita lemparkan ke daerah lain yang kurang,” uajrnya.

Kekurangan jumlah PTPS itu tersebar hampir merata di semua kecamatan. Dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur, menurut Hadi, hanya Kecamatan Bojongpicung yang telah memenuhi kebutuhan sesuai kuota. “Semua pendaftar PTPS di Kecamatan Bojongpicung masuk kriteria yakni berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA. Sisanya hampir semua kecamatan kekurangan,” kata Hadi.

Tugas utama PTSP di antaranya melakukan pengawasan pada hari H pencoblosan pada 17 April. Mereka akan bertugas selama 1 bulan terhitung 25 Maret hingga 25 April 2019.

“Mereka ujung tombak pengawasan pada hari H. Bagi masyarakat yang berminat jadi PTSP dan memenuhi persyaratan, mereka masih bisa mendaftarkan diri,” ujarnya.

Maksud dan tujuan direkrutnya PTPS itu, lanjut Hadi, lebih kepada mengukur ketaatan penyelenggara. Misalnya saat pemungutan suara, TPS mulai dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

“Nanti ada laporan per tiga jam dari setiap TPS. Mereka juga memantau DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena dikhawatirkan salah memberikan surat. Intinya, apa yang menjadi potensi terjadinya pelanggaran harus bisa dipantau langsung PTPS,” katanya.***

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Inilah Daftar Pemenang Pilkada di 27 Kota/Kabupaten se-Jabar, Nomor 9 Menang Lawan Kotak Kosong
Sah, Asep Japar-Andreas Menang Tumbangkan Iyos-Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi
Sah! Syakur Amin-Putri Karlina Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih
Simak Nih, Pernyataan Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna
Breakingnews, KPU Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
KPU Kabupaten Bandung Mulai Hitung Suara Pilkada 2024, Hari Pertama 15 Kecamatan
Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIB

Inilah Daftar Pemenang Pilkada di 27 Kota/Kabupaten se-Jabar, Nomor 9 Menang Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:52 WIB

Sah, Asep Japar-Andreas Menang Tumbangkan Iyos-Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:47 WIB

Sah! Syakur Amin-Putri Karlina Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:17 WIB

Simak Nih, Pernyataan Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB