DARA | CIANJUR – Persyaratan usia minimal 25 tahun dan minimal lulusan SMA sederajat menjadi kendala dalam proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dari kebutuhan 6.874 orang PTPS, Bawaslu masih kekurangan 1.782 orang. Hadi menyebutkan, melihat jumlah pendaftar selama proses rekrutmen, calon PTPS itu bisa dibilang surplus.
Jumlah pendaftar mencapai 7.300 orang. Namun karena aturan persyaratan tersebut, banyak yang tidak memenuhinya.
“Kami masih kekurangan sebanyak 1.782 orang lagi atau sekitar 19,73%,” kata Hadi, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
Karena itu, Bawaslu mencari solusi lain, di antaranya menambal kekurangan PTPS di satu daerah dengan pelamar yang memenuhi syarat di daerah lainnya. “Misalnya di desa A terdapat jumlah pelamar 2 hingga 3 orang yang masuk kriteria, maka sisanya kita lemparkan ke daerah lain yang kurang,” uajrnya.
Kekurangan jumlah PTPS itu tersebar hampir merata di semua kecamatan. Dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur, menurut Hadi, hanya Kecamatan Bojongpicung yang telah memenuhi kebutuhan sesuai kuota. “Semua pendaftar PTPS di Kecamatan Bojongpicung masuk kriteria yakni berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA. Sisanya hampir semua kecamatan kekurangan,” kata Hadi.
Tugas utama PTSP di antaranya melakukan pengawasan pada hari H pencoblosan pada 17 April. Mereka akan bertugas selama 1 bulan terhitung 25 Maret hingga 25 April 2019.
“Mereka ujung tombak pengawasan pada hari H. Bagi masyarakat yang berminat jadi PTSP dan memenuhi persyaratan, mereka masih bisa mendaftarkan diri,” ujarnya.
Maksud dan tujuan direkrutnya PTPS itu, lanjut Hadi, lebih kepada mengukur ketaatan penyelenggara. Misalnya saat pemungutan suara, TPS mulai dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
“Nanti ada laporan per tiga jam dari setiap TPS. Mereka juga memantau DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena dikhawatirkan salah memberikan surat. Intinya, apa yang menjadi potensi terjadinya pelanggaran harus bisa dipantau langsung PTPS,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan