“Mulai ada teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin. Nanti tergantung dari jenis pelanggaran dan berat tidaknya pelanggaran,” kata Tantan Surya Santana.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan, pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tengah memersiapkan tim khusus guna melakukan pengawasan relaksasi ekonomi dari sektor hiburan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan sepuluh tempat hiburan untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan.
Tantan memastikan, relaksasi di tempat hiburan ini akan diawasi secara ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas pengusaha hiburan yang tidak taat aturan.
“Mulai ada teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin. Nanti tergantung dari jenis pelanggaran dan berat tidaknya pelanggaran,” kata Tantan, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (26/8/2020).
Tantan mengungkap, sektor pariwisata termasuk di dalamnya tempat hiburan merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, namun pelaksanaannya harus tetap memertimbangkan unsur kesehatan.
“Kepariwisataan sangat menunjang dalam relaksasi ekonomi, walaupun harus menunjang dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan seimbang. Pelaku usaha sehat, pengunjung juga menjaga kesehatannya,” tegasnya.***
Editor: Muhammad Zein