DARA| Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Ia siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023). Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Diketahui, potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir.
“Kami siap inline soal pembebasan bbnkb II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor” ucap dia usai acara.
“Potensi kehilangan pendapatan bbnkb II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” jelas Dedi.
Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomer 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis
“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” imbuh dia.
Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, nemun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta.
“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ucap dia.
Ia berharap bahwa pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi memiliki visi yang sama karena sebagai ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data,” jelas dia.
Editor: Maji