DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung, Jawa Barat harus menaikkan anggaran pada 2020. Ini perlu dilakukan jika iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung, Marlan, jika PBI dinaikkan otomatis pihaknya juga harus menaikkan anggaran 2020. Karena diakuinyan saat ini Pemkab Bandung sedang menyusun anggaran 2020.
Marlan meminta kepastian terkait informasi kenaikan iuran PBI yang selama ini menjadi beban APBD setiap pemerintah daerah. Jadi dinaikkan oleh pemerintah atau tidak.
Ia khawatir pada saat nanti dinaikan dan anggarannya sudah ketok palu, ini akan menjadi persoalan. Jadi akan ada masyarakat yang tidak ter-cover.
“Kami minta informasi apakah untuk PBI yang selama ini menjadi beban APBD dinaikkan atau tidak,” katanya, di Komplek Kantor Pemkab Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (16/9/2019).
Dia menuturkan, alokasi anggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) ada Rp 36 miliar. Kemudian alokasi anggaran PBI, berdasarkan data Dinkes Kabupaten Bandung, Rp56 miliar untuk seluruhnya. “Memang cukup besar. Tapi ini kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya meningkatkan pelayanan BPJS, lanjut Marlan, Pemkab Bandung juga tengah meningkatkan upaya pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Ia mencontohkan, saat ini pihaknya tengah membangun RSUD Soreang yang rencananya akan menghabiskan anggaran hingga Rp300 miliar, sebagai upaya menambah daya tampung pasien di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bandung.
“Kabupaten Bandung untuk kebutuhan tempat tidur (bed) membutuhkan sekitar 3.700 dan saat ini baru ada sekitar 1.200. Sehingga, kita masih kekurangan. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang bukan ditolak oleh rumah sakit pada saat berobat atau rawat inap, melainkan memang kapasitas bed yang terbatas,” kata dia.
Belum lagi, lanjut dia, rumah sakit milik Pemkab Bandung juga menerima pasien dari luar Kabupaten Bandung, seperti dari Cianjur, Garut, KBB, dan sekitarnya. Dengan begitu, Marlan berharap pembangunan beberapa pelayanan rumah sakit ini bisa menambah daya tampung pasien di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Pts Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Barat, Mangisi Raja Simarmata, menuturkan, kenaikan iuran itu bukan ranah BPJS kesehatan. Menurut dia, yang menetapkan iuran itu adalah pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan hanya sebagai eksekutor.
“Jadi kalau tidak naik kata pemerintah ya sudah. Tapi kalau naik berarti pemerintah sudah punya kalkukasi dong kira-kira kenapa naik dan untuk apa,” katanya,saat ditemui di Soreang, beberapa waktu lalu.
Mangisi menegaskan, sifatnya BPJS kesehatan hanya sebagai eksekutor dan menerima perintah dari pemerintah pusat atas naik atau tidaknya iuran. “Dan menurut aturan undang-undang, iuran itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Nah, sampai sekarang belum ada Peraturan Presiden yang menaikkan iuran. Oleh karena itu, kami belum berani menyampaikan apapun karena regulasinya belum ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini yang berkembang di masyarakat adalah sounding terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, membuat masyarakat was-was***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan