“Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi,” kata Asrorun Niam.
DARA | JAKARTA – Pemerintah diminta memfasilitasi umat Islam beribadah apabila telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam.
Dilansir cnnindonesia.com, merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Asrorun menyampaikan umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.
“Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi,” kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Hal itu, kata Asrorun, setidaknya harus dilakukan di 110 kabupaten/kota yang belum ada kasus positif Covid-19. Begitu pula wilayah-wilayah lainnya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa kembali menjalani aktivitas.
Asrorun menjelaskan, saat ada pandemi kewajiban melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat gugur. Namun jika pemerintah dan ahli sudah menetapkan kondisi membaik, maka ibadah berjemaah di masjid menjadi wajib.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat,” tuturnya.
Meski begitu, Asrorun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan jika ibadah sudah kembali berjalan normal. Dia menyarankan umat berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, serta melaksanakan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan.
Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Menag Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan salat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.
“Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin,” kata Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5/2020).***