Rencana Pelonggaran Aktivitas Sosial, MUI Minta Pemerintah Fasilitasi Pelaksanaan Ibadah

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

“Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi,” kata Asrorun Niam.


DARA | JAKARTA – Pemerintah diminta memfasilitasi umat Islam beribadah apabila telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam.

Dilansir cnnindonesia.com, merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Asrorun menyampaikan umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.

“Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi,” kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Hal itu, kata Asrorun, setidaknya harus dilakukan di 110 kabupaten/kota yang belum ada kasus positif Covid-19. Begitu pula wilayah-wilayah lainnya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa kembali menjalani aktivitas.

Asrorun menjelaskan, saat ada pandemi kewajiban melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat gugur. Namun jika pemerintah dan ahli sudah menetapkan kondisi membaik, maka ibadah berjemaah di masjid menjadi wajib.

“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat,” tuturnya.

Meski begitu, Asrorun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan jika ibadah sudah kembali berjalan normal. Dia menyarankan umat berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, serta melaksanakan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan.

Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Menag Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan salat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.

“Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin,” kata Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5/2020).***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB