Rencana Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin Berharap Jangan ada Lagi Pasal Karet

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Tribunnews.com)

Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Tribunnews.com)

Undang-undang ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.


DARA – Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik niat pemerintah yang berencana akan merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Azis berharap, revisi UU ITE tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Bahkan, seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Hal itu, kata Azis untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

“Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan,” kata Azis seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, selasa (16/2/2021).

“Itu saja kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Hal tersebut dilakukan lantaran penerapan UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undnag-undang ITE ini,” ujarnya dilansir dari saluran youtube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa penerpan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, presiden mengungkapkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Hal ini dikarenakan, Jokowi menilai pasal-pasal dalam UU ITE bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterprestasikan secara sepihak,” jelas Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa harus tetap menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan dapat dimanfaatkan secara produktif.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Berita Terbaru