Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat membidik daerah-daerah yang dianggap rentan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
DARA | Salah satunya, Desa Cipada Kecamatan Cikalongwetan yang pernah ditemukan adanya kasus peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
Antisipasi makin merebaknya persoalan itu, BNNK Bandung Barat menjadikan Desa Cipada sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
“Ditunjuknya Desa Cipada sebagai Desa Bersinar berawal dari keresahan masyarakat ada penjual miras di wilayah itu. Kemudian merebak lagi infonya, ternyata ada yang jual obat-obatan terlarang juga,” kata Penyuluh Narkoba BNNK Bandung Barat, Mira Dhesinta, saat ditemui di Kantor BNNK Bandung Barat, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa (14/5/2024).
Kasus tersebut telah ditangani oleh Satpol-PP KBB serta aparat kepolisian. Menjawab keresahan masyarakat, yang mengkhawatirkan muncul lagi kasus serupa maka BNNK Bandung Barat menjadikan Desa Cipada ini sebagai Desa Bersinar.
Gayung bersambut, ternyata aparat Pemerintahan Desa Cipada, didukung tokoh masyarakat, tokoh agama serta Babinkamtibmas, sepakat daerahnya dijadikan Desa Bersinar.
“Warga berkirim surat ke kita (BNNK Bandung Barat), karena resah adanya penjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Maka kita arahkan menjadi Desa Bersinar dan warga antusias,” ujar Mira.
Implementasi dari Desa Bersinar ini sebagai langkah awal dibentuk Tim Pokja Desa Bersinar, sekaligus Tim IBM (Intervensi Berbasis Mandiri) Desa Cipada.
Mira juga mengatakan jika agenda BNNK Bandung Barat inipun dibungkus dalam kegiatan Fasilitasi dan Asistensi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Cipada Kecamatan Cikalongwetan.
“Ada 15 orang yang hadir di acara itu, mulai aparat desa, anggota Karang Taruna, MUI, Kadis, RW, Bidan Desa dan Babinkabtimas,” katanya.
Sementara itu untuk IBM, mereka akan digojlok dengan mengikuti pelatihan dari BNNK Bandung Barat. Mereka dibekali pemahaman tentang antisipasi dini dan rehabilitasi bagi warga pemakai narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
Apabila kasusnya masih ringan, IBM ini diberi kewenangan untuk merehabilitasi korban. Sebaliknya, bila kasusnya berat bisa memberikan rekomendasi rehablitasi ke BNNK Bandung Barat.
“Intinya peran dari IBM ini, dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat,” ujarnya.***
Editor: denkur