Rentenir Merajalela di KBB

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: poskotanews.com

ILUSTRASI. Foto: poskotanews.com

DARA | BANDUNG – Tokoh masyarakat di Desa Weninggalih, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, meminta kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi atas maraknya masyarakat yang terlilit utang akibat pinjaman kepada bank keliling atau rentenir.

Saat ini, keberadaan bank keliling semakin merajalela di KBB, khususnya di wilayah selatan seperti Cililin, Gununghalu, Sindangkerta, Cipongor, dan beberapa ecaamatan lainnya. Menurut Tokoh masyarakat Desa Weninggalih, Safrudin Hidayat, saat ini keberadaan rentenir cukup masif di wilayahnya.

Banyak masyarakat yang terpaksa menjadi nasabah dari rentenir karena mudahnya mendapatkan pinjaman uang. Bahkan, lanjut dia, ada sejumlah warga yang memutuskan menjadi TKW karena terlilit hutang dari rentenir.

“Ini sangat memprihatinkan, meresahkan, dan merugikan masyarakat, lantaran mudah tergiur dengan prosesnya yang cepat,” ujar Safrudin, saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, KBB, Rabu (11/9/2019).

Meski tak menyebutkan besaran bunga pinjamannya, kata Safrudin, beban yang ia dirasakan masyarakat sangat berat. Sehingga, ia juga mendorong pengurus RT dan pengurus  RW bisa memasang larangan bagi rentenir melalui pemasangan spanduk di wilayahnya.

“Contoh di desa-desa yang ada di Kecamatan Ngamprah, sudah banyak terpasang larangan rentenir masuk ke daeranya,” kata dia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, dia juga mendorong Pemkab Bandung Barat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Hadirnya BPR, menurut dia, bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang butuh pinjaman uang dengan bunga ringan.

“Jadi masyarakat juga bisa lebih mandiri dengan bantuan modal untuk usaha dan mengoptimalkan potensi di daerahnya, seperti pertanian, peternakan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia pula, untuk mendirikan BPR harus memiliki payung hukum Perda. Sehingga, legislatif dan eksekutif harus sama-sama mendorong Pemkab Bandung Barat agar mendirikan BPR yang berdasarkan Perda.

Mendirikan Perda untuk BPR, lanjut dia, bisa muncul inisiasi dari DPRD atau Pemkab. Nanti payung hukum itu bisa menjadi dasar hukum yang mengatur teknisnya.

“Misalkan, suntikan modal itu tidak hanya dari APBD. Tapi bisa juga dikerjasamakan dengan pihak swasta,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, jika BPR tak terwujud maka pemerintah harus mampu mengoptimalkan peran koperasi yang saat ini sudah berdiri di KBB, meski keberadaaan koperasi saat ini belum efektif dalam memberantas rentenir. Keberadaan koperasi di bawah Dinas Koperasi dan UMKM. mencapai ratusan koperasi yang aktif.

“Tapi kan kita tidak tahu apakah itu memang aktif dan berjalan di lapangan? Artinya dinas terkait memiliki tantangan sangat berat untuk ekonomi masyarakat saat ini,” katanya.

Data dari Dinas Koperasi dan UMKM KBB, dari 893 koperasi yang tercatat di daerah ini hanya 490 koperasi yang aktif. Dari jumlah itu pun, hanya 40 persen yang rutin menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

“Bahkan, dari 490 koperasi yang aktif tersebut, baru 43 di antaranya yang sudah punya Nomor Induk Koperasi (NIK),” ujarnya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
Apresiasi Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2024 National
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Tren Belanja Online 2024: 62% Gen Z Belanja via Live Shopping
Pertamax Turbo Dukung Sean Gelael di Ajang FIA WEC 2025: Perpaduan Kecepatan dan Keberlanjutan
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:40 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards 2025

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:28 WIB

Apresiasi Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2024 National

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tren Belanja Online 2024: 62% Gen Z Belanja via Live Shopping

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:59 WIB

Pertamax Turbo Dukung Sean Gelael di Ajang FIA WEC 2025: Perpaduan Kecepatan dan Keberlanjutan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB