DARA | JAKARTA – Jerat rentenir online resahkan rakyat. Banyak jatuh korban tercekik bunga selangit. Banyak juga aksi intimidasi dan pelecehan yang akhirnya harus diderita peminjam jika belum bisa melunasi utangnya.
Menjawab keresah itu, polri membentuk satuan tugas yang disebut Satgas Waspada Investasi. Satgas ini beranggotakan selain personel kepolisian juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas ini bertugas memberantas peredaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal alias abal-abal atau rentenir online. Ketua Satgas, Tongam L Tobim dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat 2 Juli 2019 mengatakan, kegiatan fintech peer to peer lending tak berizin sebetulnya sudah ditutup. Namun, ternyata masih banyak aplikasi baru yang muncul di website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.
Hingga 16 Juli 2019, kata Tongam, ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangan. Namun, masih banyak yang dapat diakses, sehingga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi fintech lending yang tak memiliki izin OJK. Apabila ingin meminjam, lihat dulu daftar aplikasi fintech lendingyang terdaftar di website ojk.go.id,” ujarnya.
Menurut data Satgas Waspada Investasi, jumlah fintech lending yang tidak terdaftar OJK mencapai 1.230 entitas. Lalu, ada 42% entitas yang tak diketahui asalnya, kemudian 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS).
Berikut ciri-ciri rentenir online:
- Tidak mencantumkan identitas yang jelas dalam aplikasinya
- Transaksi pinjaman sangat mudah
- Informasi bunga dan denda tidak terbatas
- Penagihan tidak ada batas waktu
- Memiliki akses ke seluruh data di ponsel pengguna***
Editor: denkur