Resepsi Pernikahan Dilarang, Komunitas Pelaku Usaha Sambangi Pemkab OKI

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Erwandi/dara.co.id

Foto: Erwandi/dara.co.id

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis terhitung 14 Juni 2021.


DARA – Surat edaran itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI yang kembali meningkat.

Komunitas pelaku usaha wedding organizer [WO], catering, pekerja seni dan pelaku usaha lainnya yang terdampak kebijakan tersebut melakukan audiensi bersama dengan Pemkab OKI, RRBS III, Senin kemarin (21/6/2021).

Juru bicara rombongan, Abi Thoriq, dalam pembukaannya mengungkapkan, tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta keringanan atau kebijakan lanjutan agar kegiatan resepi hajatan dan yang sejenis bisa tetap dilakukan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tetapi disini kami memohon keringanan kepada Pemkab OKI berupa aturan turunan agar tetap membolehkan kegiatan resepsi pernikahan ataupun kegiatan sejenis dengan SOP protokol kesehatan yang ketat,” ujar Thoriq.

Foto: Erwandi/dara.co.id

“Terhitung kurang lebih ada 150 pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten OKI yang terdampak kebijakan ini, mohon kiranya Pemkab OKI dapat memberikan kelonggaran terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, MSi menerangkan, kebijakan yang telah dikeluarkan pemkab telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Kami sangat mengerti keadaan yang dialami para pelaku usaha wedding organizer. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkab OKI tentu saja bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak,” ujar Anton.

Tentunya tidak ada kebijakan yang berlaku abadi, lanjut Anton, setiap daerah mempunyai kewenangan. Kami akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara berkala, seraya melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

“Hasil dari audiensi ini akan segera kami laporkan ke Bapak Bupati dan Forkopimda, serta akan segera dilakukan rapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus Covid-19 tetap dapat terkendali dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” tegas Anton.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Berita Terbaru