Resepsi Pernikahan Dilarang, Komunitas Pelaku Usaha Sambangi Pemkab OKI

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Erwandi/dara.co.id

Foto: Erwandi/dara.co.id

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis terhitung 14 Juni 2021.


DARA – Surat edaran itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI yang kembali meningkat.

Komunitas pelaku usaha wedding organizer [WO], catering, pekerja seni dan pelaku usaha lainnya yang terdampak kebijakan tersebut melakukan audiensi bersama dengan Pemkab OKI, RRBS III, Senin kemarin (21/6/2021).

Juru bicara rombongan, Abi Thoriq, dalam pembukaannya mengungkapkan, tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta keringanan atau kebijakan lanjutan agar kegiatan resepi hajatan dan yang sejenis bisa tetap dilakukan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tetapi disini kami memohon keringanan kepada Pemkab OKI berupa aturan turunan agar tetap membolehkan kegiatan resepsi pernikahan ataupun kegiatan sejenis dengan SOP protokol kesehatan yang ketat,” ujar Thoriq.

Foto: Erwandi/dara.co.id

“Terhitung kurang lebih ada 150 pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten OKI yang terdampak kebijakan ini, mohon kiranya Pemkab OKI dapat memberikan kelonggaran terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, MSi menerangkan, kebijakan yang telah dikeluarkan pemkab telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Kami sangat mengerti keadaan yang dialami para pelaku usaha wedding organizer. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkab OKI tentu saja bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak,” ujar Anton.

Tentunya tidak ada kebijakan yang berlaku abadi, lanjut Anton, setiap daerah mempunyai kewenangan. Kami akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara berkala, seraya melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

“Hasil dari audiensi ini akan segera kami laporkan ke Bapak Bupati dan Forkopimda, serta akan segera dilakukan rapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus Covid-19 tetap dapat terkendali dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” tegas Anton.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya
Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:24 WIB

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:46 WIB

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB