Resepsi Pernikahan Dilarang, Komunitas Pelaku Usaha Sambangi Pemkab OKI

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Erwandi/dara.co.id

Foto: Erwandi/dara.co.id

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis terhitung 14 Juni 2021.


DARA – Surat edaran itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI yang kembali meningkat.

Komunitas pelaku usaha wedding organizer [WO], catering, pekerja seni dan pelaku usaha lainnya yang terdampak kebijakan tersebut melakukan audiensi bersama dengan Pemkab OKI, RRBS III, Senin kemarin (21/6/2021).

Juru bicara rombongan, Abi Thoriq, dalam pembukaannya mengungkapkan, tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta keringanan atau kebijakan lanjutan agar kegiatan resepi hajatan dan yang sejenis bisa tetap dilakukan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tetapi disini kami memohon keringanan kepada Pemkab OKI berupa aturan turunan agar tetap membolehkan kegiatan resepsi pernikahan ataupun kegiatan sejenis dengan SOP protokol kesehatan yang ketat,” ujar Thoriq.

Foto: Erwandi/dara.co.id

“Terhitung kurang lebih ada 150 pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten OKI yang terdampak kebijakan ini, mohon kiranya Pemkab OKI dapat memberikan kelonggaran terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, MSi menerangkan, kebijakan yang telah dikeluarkan pemkab telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Kami sangat mengerti keadaan yang dialami para pelaku usaha wedding organizer. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkab OKI tentu saja bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak,” ujar Anton.

Tentunya tidak ada kebijakan yang berlaku abadi, lanjut Anton, setiap daerah mempunyai kewenangan. Kami akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara berkala, seraya melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

“Hasil dari audiensi ini akan segera kami laporkan ke Bapak Bupati dan Forkopimda, serta akan segera dilakukan rapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus Covid-19 tetap dapat terkendali dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” tegas Anton.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Kasad Resmikan Plant 5B Extension PT Arwana Citramulia Tbk di Mojokerto
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:12 WIB

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:27 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:53 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:48 WIB