Resepsi pernikahan di Kota Bandung sekarang boleh-boleh saja digelar. Namun, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya jangan ada upacara adat.
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Wali Kota Bandung mengatakan, penyedia jasa pernikahan atau Wedding Organizer (WO) harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat.
Umpamanya, tepat duduk tamu undangan harus minimum 30 persen dari kapasitas gedung, sehingga tamu di dalam gedung akan lebih mudah terpetakan.
Lalu, jangan ada ‘standing party’. Harus duduk, sehingga bisa kelihatan jumlahnya sesuai kapasitas maksimum.
Kemudian, kata Yana, diacara resepsi sebaiknya jangan dulu ada upacara adat, karena itu akan menyita waktu.
Intinya para penyelenggara dan keluarga harus disiplin dalam menata tempat. Hal itu agar semua yang hadir tetap menjaga jarak.
Penyelenggara juga wajib menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk harus cermat mengatur waktu kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan.
“Kita tidak tahu tamu yang datang itu dari mana? apakah dari zona merah atau bukan? Kita tidak tahu. Makanya standar protokol kesehatan harus ketat,” tegas Yana dalam siaran persnya, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews, Senin (29/6/2020).***
Editor: denkur