Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RM dihadiahi timah panas oleh anggota polisi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
DARA | BANDUNG – Tersangka ditangkap bersama A dan R setelah aksi pencurian kendaraan bermotornya terungkap. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taofik menuturkan, dari tangan ketiga tersangka polisi menyita 30 unit motor dan 2 unit mobil jenis pick up.
“Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil operasi para tersangka sejak Mei 2019 hingga Januari 2020,” kata Ivan kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (10/2/2020).
Menurut pengakuan para tersangka, kata Ivan, mereka melakukan aksi jahatnya di puluhan lokasi. Setidaknya 19 lokasi di Ciwidey dan lebih dari 30 lokasi di luar Ciwidey.
Ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Jam operasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya itu.
“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor berboncengan tiga. Dua orang sebagai pemetik dan satu orang bertugas mengawasi kondisi,” katanya.
Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawanya ke wilayah Cianjur Selatan. Disinyalir masih banyak kendaraan hasil curiannya yang belum terungkap. Sebab, polisi masih mengejar S yang berperan sebagai penadah.
“S masih DPO. Dia yang berperan sebagai penjual motor curian dengan harga Rp 3 jutaan per unitnya. Jadi dugaan kami masih banyak kendaraan hasil aksi jahat para tersangka ini. Tidak hanya yang sudah kami sita,” ungkapnya.
Selain puluhan kendaraan bermotor, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka. Di antaranya dua kunci astag, tujuh mata kunci astag, soket untuk mencuri mobil, pembuka magnet, dan gurinda sebagai pembuat mata kunci astag.
“Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ivan.***