Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar aksi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan dua orang tersangka di wilayah Sukabumi, yakni FY dan ES.
DARA | BANDUNG – Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan, keduanya telah beraksi sejak 2018 dengan menawarkan pembuatan SIM. Para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut.
“Tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku, kemudian diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet. Kemudian, di atas SIM yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan tersebut,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).
Setiap membuat SIM tersebut, pelaku menarik bayaran Rp 50 ribu tiap lembar. Patoppoi mengungkap, tersangka telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan. Tak hanya SIM, pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang.
Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit monitor, 1 unit power supply, 1 unit mouse, serta 1 lembar SIM palsu.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.***
Editor: denkur