Resmi, 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Diperpanjang Masa Jabatannya

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung, di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

DARA | Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut, diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar bupati.

Bupati mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” kata bupati.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, bupati berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional.

Bupati mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga meminta para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

“Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” jata bupati.

Bupati juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya
Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna
BPD Desa Banyusari Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bandung
KPU Jabar: Tinggal Daerah Ini yang Belum Ditetapkan Bupati Terpilih
BAZNAS Jabar dan Doyan Ayam Jalin Kerjasama untuk Bantuan Palestina
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:09 WIB

Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:41 WIB

Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:07 WIB

BPD Desa Banyusari Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki (Foto: Istimewa)

HEADLINE

Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki

Jumat, 21 Feb 2025 - 10:27 WIB