Resmi, Lebaran Tahun Ini Aparatur Sipil Negara Dilarang Mudik

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (Foto: screenshot CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (Foto: screenshot CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Aparatur Sipil Negara (ASN) lebaran tahun ini dilarang mudik, termasuk soal cuti lebaran. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB).


DARA – Surat edaran itu bernomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021).

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” tuturnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

Surat itu juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis. Selain itu, pejabat terkait juga dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:30 WIB

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:57 WIB

Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:18 WIB

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:03 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:16 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat

Berita Terbaru


Pengangkutan dan pembersihan sampah di kawasan Oxbow Cicukang, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).(Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:18 WIB


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meninjau sejumlah vihara di Kota Bandung, Selasa (28/1/2025) malam. (Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:03 WIB