Pemkab Sukabumi tetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana.
DARA | Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, mengatakan ada tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat, yakni Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.
“Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah longsor,” ujarnya di Palabuhanratu, Sabtu (8/3/2025).
Penetapan status tanggap darurat bencana, lanjutnya, atas pertimbangan kerusakan yang akibatkan kejadian tersebut Seperti rumah hingga infrastruktur vital.
Banjir dan longsor Kamis 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah, harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan.
Bupati juga mengatakan, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu meminimalkan dampak bencana.
“Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat,” katanya.***
Editor: denkur