Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 14 Februari 2024. Artinya tidak ada penundaan.
DARA – Demikian disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka merespons wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan sejuumlah elite partai politik baru-baru ini.
“KPU juga sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan KPU,” kata Dewa kepada seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.com, Rabu (2/3/2022).
KPU mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selaku penyelenggara Pemilu, lanjut Dewa, KPU akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga persiapan-persiapan yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dewa berharap Pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan berlaku. Terlebih lagi kini KPU sudah melakukan persiapan lebih awal yang disertai koordinasi dan sinergi dengan pelbagai pemangku kepentingan.
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia