Resto dan Kafe Boleh Dine In, Tapi Ada Syaratnya

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dara.co.id

ilustrasi dara.co.id

Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.


DARA – Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan “dine in” selama PPKM level 4 kali ini.

Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas. Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran maupun kafe juga wajib tervaksin Covid-19.

“Minimal dosis pertama,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (10/8/2021).

Ema mengungkapkan, kebijakan ini berdasarkan hasil konsultasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

“Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa ‘dine in’. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19. Maka itu, akan diujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

“Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung),” tutur Ema.

Namun begitu, Ema mengingatkan para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, pihaknya akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

“Kalau di mal ada tim Disdagin (Dinas Perdagangan dan Industri). Di resto atau kafe dari tim Disbudpar (Dinas Budaya dan Pariwisata). Juga tentu Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan membentuk tim,” ujarnya.

Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

“Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen,” tuturnya.

Kendati demikian, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.

“Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai 12 Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM.

Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin. Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung.

“Jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung,” tuturnya.

Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung,” kata Ahyani.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB