Home / Ads

Revisi Raperda RTRW, Pemkot Bandung Fokus Pada Penataan Infrastruktur

Jumat, 14 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: HUmas Pemkot Bdg

Foto: HUmas Pemkot Bdg

DARA | BANDUNG  – Revisi Raperda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, idealnya menitik-beratkan pada penataan ruang infrastruktur. Termasuk mewadahi rancangan jalur transportasi dan menciptakan kawasan berorientasi transit.

“Ruang ini harus fleksibel mengakomodasi kepentingan yang menyangkut infrastruktur. Itu hal yang kita tawarkan dalam rangka merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini,” kata  Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai membuka Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW Kota Bandung dengan DPRD setempat,  belum lama ini.

Sekda menyebutkan, untuk mencapai visi Kota Bandung sebagai kota unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis, perlu mengedepankan aspek pembangunan infrastruktur. “Khususnya guna mengimplementasikan visi kota yang unggul dan nyaman bagi warganya. Maka infrastruktur punya korelasi yang erat.”

Sekda mencontohkan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Stasiun akhir dari kereta tersebut tidak berada di wilayah Kota Bandung tetapi di Tegalluar Kabupaten Bandung.

Sehingga perlu akses transportasi dari stasiun Tegalluar ke wilayah Kota Bandung. “Ini salah satu program nasional strategis yang perlu kita dukung. Titik Jakarta, dari Halim, titik Bandung di Tegalluar. Tapi akses dari Tegalluar menuju Kota Bandung ini yang harus kita akomodir,” ujarnya.

Selain hal-hal itu, ia juga menyebutkan perumusan perubahan industri kreatif menjadi ekonomi kreatif, cagar budaya, dan pemanfaatan sumber daya alam daerah juga mesti jadi titik berat dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Dalam salah satu poin revisi, ada kekhasan Kota Bandung yang perlu ditonjolkan di beberapa wilayah.

“Sehingga beberapa wilayah bersifat tematik sehingga ciri atau kekhasan ini akan terlihat. Tentunya kita harus mengawalinya dengan menyiapkan kebijakan,” kata.

Dalam Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW tersebut, lanjut dia, secara umum ada sekira 32 poin. Hal itu meliputi kebijakan strategis, rencana struktur ruang, aspek kelembagaan, aspek pengendalian ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan pemanfaatan ruang.***

 

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB