Revisi UU Desa Disetujui, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun untuk 2 Periode

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: trinata/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: trinata/dara.co.id)

Para kepala desa boleh bergembira karena revisi Undang Undang Desa yang selama ini diperjuangkan disetujui DPR.

DARA | Disetujuinya revisi Undang Undang Desa itu didapat dari hasil rapat Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa (6/2/2024).

Awiek juga mengatakan perwakilan pemerintah pusat dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda,” ujar Awek.

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:41 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Berita Terbaru