Para kepala desa boleh bergembira karena revisi Undang Undang Desa yang selama ini diperjuangkan disetujui DPR.
DARA | Disetujuinya revisi Undang Undang Desa itu didapat dari hasil rapat Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin kemarin.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa (6/2/2024).
Awiek juga mengatakan perwakilan pemerintah pusat dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda,” ujar Awek.
“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Editor: denkur