SULIT ditembus pemikiran awam. Ada apa dengan KPK hingga kini diutak atik keberadaannya. Pro kontra revisi undang-undangnya terus bergulir. Alih alih demi perbaikan, DPR bersikukuh lakukan itu. Sedangkan KPK tetap menolak hingga meminta pertolongan kepada presiden agar menolak revisi UU KPK itu.
Deras mengalir tudingan revisi UU KPK adalah siasat untuk pelemahan. Bahkan, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, disahkannya revisi UU KPK menjadi target pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.
“Apapun alasannya itu kalau dibaca pasal-pasal jelas sekali untuk meniadakan KPK, lebih mirip ada tapi tiada, ada lembaganya tapi lemah kewenangannya. Jadi menurutku ya itu target presiden dan DPR untuk memperlemah KPK,” ujarnya kepada wartawan.
Feri kemudian memberi catatan cacat prosedural dalam pengesahan revisi UU KPK di DPR. Menurutnya, Pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang mengabaikan tata cara pembentukan uu sejak pengusulan hingga pembahasannya.
“Awalnya 80 anggota dewan, lalu kemudian ketika mau diambil suara jumlahnya 102, diabsen 289, jadi menurutku ada pelanggaran prosedural baru soal kuorum dan tidak kuorumnya, kan mestinya 281, sehingga menurutkan secara prosedural banyak masalah revisi ini, sepertinya itu diabaikan oleh DPR dan presiden,” ujarnya dilansir detikcom.
Ada empat poin materi revisi UU KPK yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK. Semuanya akan direvisi, namun publik belum tahu akan seperti apa jadinya.
Masinton Pasaribu dari PDIP mengatakan UU KPK sudah berusia 17 tahun sejak tahun 2002, sehingga DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK.
Ini semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Begitu kata Masinton.
Beragam aksi demo juga terjadi. Massa pendukung dan massa yang menolak revisi UU KPK menghiasi suhu Jakarta yang kian panas karena kemarau. Sementara di Kalimantan sana, kebarakaran hutan terus menjadi hingga mengeluarkan asap yang kini dinilai departemen kesehtan asap itu sudah tidak sehat.
Menguat Petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar segera menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR dinilai melakukan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Petisi berjudul “Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!” itu telah ditandatangani 179 ribu orang pada pukul 12.09 WIB, Selasa (17/9). Dalam petisi itu, tertulis revisi UU KPK berpotensi cacat hukum.
Menurutnya, suatu RUU terlebih dahulu harus disepakati untuk ditambahkan dalam prolegnas tahunan. Pasal 45 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.
Sementara itu, KPK masih disibukkan dengan penetapan pimpinan KPK periode baru. Suara-suara penmolakan muncul dari pejabat lama serta pegawai KPK.
Kita masih belum tahu bagaimana hasil akhirnya?***