DARA| JAKARTA – Ide merevisi Undang-undang Partai Politik mengemuka dalam diskusi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 16 partai politik di Auditorium Gedung KPK C1, kemarin, Kamis (22/11).
Perwakilan partai politik yang hadir; Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PBB, PKPI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Saut mengatakan, dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kaderisasi, kode etik, dan sejumlah hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
“Secara umum sebenarnya bagi parpol bukan hal baru. Bahkan mereka juga sudah memiliki visi integritas baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus,” ujarnya seperti dirilis CNNIndonesia.com.
Selain itu, kata Saut, dalam pertemuan kemarin juga intens membahas tentang sistem dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, terdapat pemikiran bersama untuk melakukan perbaikan terhadap UU Parpol itu.
Saut mengungkapkan beberapa hal yang dibahas yaitu soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup.
“Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga,” kata dia.
Saut menyatakan tindak lanjut dari pertemuan kemarin adalah penandatanganan SIPP dalam kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, pada 4-5 Desember 2018. Acara tersebut mengangkat tema ‘Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia’.
“Akan dilakukan penandatanganan komitmen politik berintegritas yang terdiri atas beberapa poin, di mana akan ditandatangani oleh ketua umum masing-masing parpol,” ujarnya.***
Editor: denkur