Antisipasi sebaran virus corona, otoritas Arab Saudi keluarkan kebijakan pembatasan ibadah umrah. Lantas, bagaimana nasih jamaah umrah Indonesia? Menteri Agama gelar rapat koordinasi.
DARA | JAKARTA – Rapat koordinator digelar kementerian agama dengan para asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maskapai penerbangan dan seluruh pihak penanganan jamaah umrah Indonesia, Jumat kemarin 28 Februari 2020.
Salah satu kesepakatannya adalah seluruh pihak tidak menghanguskan paket perjalanan yang telah dibayar jamaah umrah Indonesia yang gagal berangkat. Selain itu, tidak ada beban tambahan pada jemaah.
PPIU akan menjadwal ulang atau melakukan re-schedule terkait akomodasi, konsumsi, transportasi darat dan hal lainnya yang telah dipesan jemaah.
Sementara itu, pihak maskapai penerbangan sepakat tunduk pada Perpres Nomor 95 tahun 2016 yang isinya penundaan keberangkatan sementara tidak akan membebankan biaya tambahan pada jemaah.
Tiket keberangkatan dan kepulangan tidak akan dihanguskan dan akan segera dijadwal ulang. Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah meminta pemerintah Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan.
Jemaah umrah Indonesia yang hingga Sabtu 29 Februari 2020 tidak bisa diberangkatkan sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan. Sedangkan jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit sebanyak 1.685 jemaah. Saat ini sedang dalam proses pemulangan ke tanah air.***