Sebanyak 4 kereta jarak jauh dioperasikan guna melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
DARA| BANDUNG- Sejak pelarangan mudik diberlakukan, ribuan penumpang berangkat ke sejumlah daerah dengan menggunakan kereta api. Mereka merupakan orang-orang yang masuk kategori tertentu.
Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan kereta jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK 701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan, pihaknya menyediakan 1.834 tempat duduk per hari bagi masyarakat yang masuk kategori khusus. Sejak 6-16 Mei 2021, pihaknya telah memberangkatkan 3.283 penumpang dari 29.344 tempat duduk yang disediakan.
“Untuk jumlah pengguna kereta api berbeda-beda setiap harinya,” ujar Kuswardoyo, saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Pihaknya mencatat jumlah penumpang tertinggi saat masa larangan mudik terjadi pada 11 Mei. Saat itu, 946 penumpang berangkat menuju ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Sebanyak 4 kereta jarak jauh dioperasikan guna melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni KA Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng), KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng), KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo), serta KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar).
“Sebagian besar penumpang yang berangkat dikarenakan kepentingan bekerja atau dinas. Dan, kami tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kuswardoyo.
Untuk diketahui, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kades/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelasnya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes cepat PCR/antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Disamping itu, dia mengemukakan, kereta api lokal masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti KA Siliwangi, KA Cibatuan, dan KRD Bandung Raya. Tercatat 25.589 penumpang telah gunakan KA lokal pada akhir pekan ini.
“Rata-rata harian pada waktu non pembatasan antara 40-50 ribu penumpang,” sebutnya.
Editor : Maji